
Gadaikan BPKB Mobil Tanpa Persetujuan Mantan Suami, BFI Finance Kotamobagu Diduga Tak Tahu Aturan Harta Gono Gini
KOTAMOBAGU,WB-Peristiwa yang dialami salah satu warga di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, berinisial B perihal diduga digadaikannya BPKB Mobil oleh mantan istrinya FT ke pihak BFI Finance Kotamobagu menjadi tanda tanya publik.
Pasalnya, BPKB Mobil yang digadaikan merupakan harta gono-gini yang akan sah dilakukan jika ada persetujuan bersama suami dan istri.
Jika salah satu pihak menggadaikan harta gono-gini tanpa persetujuan, maka tindakan tersebut dapat dituntut secara hukum dan dapat dilaporkan dengan tuduhan penggelapan.
Peristiwa ini berawal ketika mantan istri dari B melakukan leasing atau menggadaikan BPKB mobil (harta bersama) Toyota Calya ke pihak BFI Finance tanpa sepengetahuannya.
“Tentunya saya kaget ketika pihak debt collector datang menagih angsuran ke saya. Olehnya, saya melakukan konfirmasi ke sales yang mana sebelum pengajuan kredit pinjaman tersebut pihak BFI tidak berkoordinasi dengan saya selaku mantan suami,” kata dia, Selasa 16 September 2025.
Dengan adanya informasi itu, Ia pun mendatangi kantor BFI Finance cabang Kotamobagu guna melakukan konfirmasi.
“Saat saya mengonfirmasi dan meminta kontrak kendaraan roda 4 tersebut ke pihak BFI Finance, mereka tidak memberikan ataupun memperlihatkan kontrak dimaksud dan meminta agar berkoordinasi saja dengan mantan istri saya,” sebut dia.
Atas peristiwa ini, B merasa keberatan yang mana pihak BFI Finance Kotamobagu dengan sengaja menyetujui pemberian pinjaman kredit.
“Saya meminta kepada pihak BFI Finance untuk membatalkan kontrak tersebut karena merupakan perbuatan melawan hukum,” ucapnya menambahkan.
B yang merupakan Laki-laki kelahiran Manado tahun 1982 ini menyurat ke Kepala Satreskrim Kotamobagu untuk menindaklanjuti Laporan Polisi yang sudah ia adukan.
1. UU Perkawinan Pasal 36 ayat (1)
Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya: tidak sah jika satu pihak menjaminkan harta bersama tanpa persetujuan yang lain.
2. Perdata (Utama)
Pihak yang dirugikan bisa menggugat pembatalan perjanjian kredit atau meminta kendaraan dikembalikan. Bisa ajukan gugatan sengketa harta bersama.
3. Pidana (Jika ada unsur paksa / rekayasa)
Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Kalau kendaraan dijaminkan seolah-olah milik pribadi padahal milik bersama. Pasal 378 KUHP – Penipuan Jika dari awal ada niat menipu finance atau pasangan.
Pasal 55 KUHP – Turut serta
Finance bisa ikut terseret karena tahu itu harta bersama tapi tetap meloloskan kredit.
Jika ada paksaan terhadap salah satu pihak (misalnya dipaksa tanda tangan atau dipaksa menyerahkan dokumen), bisa kena Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan/ pemaksaan.
4. Sanksi untuk Finance
Jika sengaja mencairkan kredit dengan jaminan harta bersama tanpa persetujuan kedua pihak, bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Bisa digugat perdata untuk membatalkan kredit + ganti rugi. Jika terbukti ada rekayasa atau kolusi, bisa terkena pidana sebagaimana di atas.
Tim Redaksi