Gelar Aksi Solidaritas, Puluhan Nakes Minta Penetapan Status Tersangka dr. Sitti N. Korompot Dibatalkan
KOTAMOBAGU,WB-Puluhan tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai fasilitas kesehatan di Kota Kotamobagu tumpah ruah ke jalan, guna menggelar aksi damai solidaritas terkait penetapan status tersangka terhadap dokter spesialis kandungan RSIA Kasih Fatimah Kotobangun, dr. Sitti N. Korompot.
Mereka menilai, penetapan tersebut sarat kriminalisasi dan berpotensi mencederai profesi medis.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Didi Musa atau Dimus—tokoh sosial yang dikenal vokal menyuarakan kepentingan publik bersama Parindo Potabuga—menarik perhatian publik.
Dalam orasinya, Dimus menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tenaga medis harus dilakukan secara objektif dan profesional sesuai standar medis, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik.
“Dokter dan tenaga kesehatan bekerja dengan risiko tinggi. Mereka bukan malaikat, tapi mereka berjuang menyelamatkan nyawa. Tidak pantas langsung dihakimi tanpa audit medis menyeluruh,” tegas Dimus di tengah kerumunan massa aksi.
Massa aksi awalnya berkumpul di depan Markas Komando Polres Kotamobagu. Mereka diterima langsung oleh Wakapolres, Kompol Romel Pontoh, untuk menyampaikan aspirasi terkait keberatan atas penetapan tersangka terhadap dr. Sitti.
Setelah dialog singkat, para peserta aksi melanjutkan long march menuju Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Mereka meminta lembaga legislatif turun tangan mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan tidak merugikan profesi medis yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Enam Pernyataan Sikap RSIA Kasih Fatimah dan Tenaga Kesehatan:
• Dalam pernyataan resmi, pihak RSIA Kasih Fatimah bersama perwakilan tenaga kesehatan menyampaikan enam poin sikap penting. Di antaranya:
• Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan yang bekerja mengikuti SOP, standar profesi, dan kewenangan medis yang sah.
• Menegaskan bahwa komplikasi medis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kelalaian pidana.
• Mendesak agar proses penegakan hukum melibatkan organisasi profesi dan audit medis independen.
• Menyerukan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami hadir bukan untuk melawan hukum, tetapi menuntut keadilan. Proses hukum harus proporsional, tidak boleh memukul rata setiap komplikasi medis sebagai kriminal,” ujar Dimus lagi dalam orasinya yang mendapat respons tepuk tangan dari peserta aksi.
Para tenaga kesehatan yang hadir berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi.
Mereka khawatir kriminalisasi tenaga kesehatan dapat memicu ketakutan dalam pengambilan keputusan medis dan berujung mengorbankan keselamatan pasien.
Aksi damai tersebut berjalan tertib hingga selesai. Massa membubarkan diri setelah menyerahkan pernyataan sikap resmi ke pihak DPRD.**

