Prinsip Teguh Keluarga Korban, Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan, Kasus Dugaan Pengancaman Oleh Yudhi Rasid
HUKRIM,WB-Proses hukum kasus dugaan pengancaman terhadap almarhum Salim Abasi kembali berlanjut ke tahap yang lebih menentukan.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yudhi Rasid alias Yudhi resmi digelar di Ruang Sidang Mototabian, Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (27/11/2025), pukul 12.10–12.35 WITA.
Perkara dengan nomor 298/Pid.B/2025/PN Ktg ini menjadi sorotan publik, mengingat keluarga korban terus menyuarakan harapan besar agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kadek Adi Anggara, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Keputusan mempertahankan tuntutan itu menjadi sinyal bahwa jaksa menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak serius terhadap korban dan keluarganya.
Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa Yudhi diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan secara lisan. Di hadapan majelis hakim, Yudhi memohon keringanan hukuman.
Dari pihak keluarga korban, Fidya Abasi, putri almarhum, menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada harapan agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang sepadan dengan perbuatan terdakwa.
“Kami mohon keadilan dan meminta majelis hakim memberikan putusan sesuai tuntutan jaksa kepada terdakwa,” ujar Fidya dengan nada penuh harap.
Menurut keluarga, meski almarhum Salim telah meninggal dunia, tindakan intimidasi dan ancaman yang dialami semasa hidupnya meninggalkan rasa traumatis dan luka batin yang sulit dilupakan.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Salim Abasi yang merasa terancam oleh tindakan Yudhi. Kejadian tersebut diduga terjadi ketika korban masih hidup, dan meski kini telah tiada, keluarga menilai perbuatan itu tetap harus diproses sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Hasil penyidikan kemudian menetapkan Yudhi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini membawa ancaman hukuman kurungan maksimal satu tahun.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada agenda berikutnya. Keluarga besar almarhum berharap persidangan ini memberikan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan dan menjadi akhir dari rasa trauma yang membekas akibat kejadian tersebut. (**)

