Mediasi Kasus Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah Buntu, Upaya Damai dr. Sitti Belum Temui Titik Terang
HUKRIM,WB-Proses mediasi antara dr. Sitti N. Korompot dengan keluarga korban, terkait kasus dugaan Malpraktik yang tengah bergulir, belum menemui titik terang.
Pertemuan yang digelar di ruang Motabi Restorative justice, Polres Kotamobagu, Rabu (3/12) itu berakhir tanpa kesepakatan.
Pantaun media ini, dr. Sitti N. Korompot didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Mapolres Kotamobagu sekira pukul 13.30 Wita. Tak berselang lama, keluarga korban—termasuk suami almarhumah, Mohamad Arifin—turut hadir untuk mengikuti proses mediasi yang diinisiasi aparat kepolisian.
Proses ini menjadi perhatian publik karena kasus tersebut telah memicu keprihatinan luas di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) sejak awal tahun.
Kuasa hukum dr. Sitti N. Korompot (SNK) menyampaikan bahwa agenda tersebut masih berada pada tahap penjajakan awal.
Menurutnya, pihak tersangka berharap mediasi dapat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh KUHP maupun Undang-Undang Kesehatan.
“Kita tetap berusaha mencari titik temu. Ada niat tulus dari keluarga SNK agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, tetapi menemukan jalan damai yang bijaksana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan apapun membutuhkan waktu dan pertimbangan, mengingat baru kali ini kedua pihak dipertemukan secara langsung.
“Apakah proses ini akan berlanjut di sini atau di tempat lain, kami tetap meminta dilakukan mediasi lagi. Bila keluarga korban memilih jalan lain, kami menghormatinya. Yang terpenting, kita berada pada posisi menyelesaikan masalah, bukan membalas dendam,” tegasnya.
Terkait rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang turut menjadi dasar penetapan tersangka, ia menyebutkan bahwa hal tersebut bersifat administratif dan tidak sepenuhnya mengikat.
“Itu bisa diterima atau ditolak. Bila kasus ini berlanjut, kami siap membuktikan semuanya di Pra Peradilan,” tambahnya.
Berbeda dengan harapan dari pihak tersangka, keluarga korban menyatakan tetap pada pendirian untuk melanjutkan proses hukum tanpa penyelesaian di luar jalur peradilan.
“Dalam mediasi tadi, pihak dokter SNK meminta restorative justice. Kami jawab tegas: kami menolak. Proses hukum sudah berjalan, jadi ikuti saja alurnya,” ujar Samsudin Gomba, perwakilan keluarga korban.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat pada Februari 2025 setelah Najwa Gomba (19), seorang ibu muda yang juga anggota Bhayangkari, meninggal dunia usai menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. Suaminya, Mohamad Arifin—anggota Intel Polres Kotamobagu—melaporkan dugaan malapraktik pada 27 Februari 2025.
Proses penyelidikan berlangsung panjang, melibatkan audit medis, pemeriksaan ahli, dan rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi. Pada 22 November 2025, Polres Kotamobagu resmi menetapkan dr. Sitti Nariman Korompot sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur medis.
Hingga proses mediasi terbaru ini, belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Aparat kepolisian melalui mekanisme restorative justice tetap berupaya menghadirkan ruang dialog, namun keputusan akhir kini berada di tangan keluarga korban yang bersikukuh menempuh jalur hukum.
Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut ke tahapan berikutnya, termasuk potensi Pra Peradilan sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum tersangka.
Perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian publik ini masih dinantikan masyarakat BMR, terutama terkait kepastian hukum dan keadilan bagi almarhumah Najwa Gomba.**

