Majelis Hakim Vonis Yudhi Rasid 6 Bulan Penjara: Jaksa Gracia Siap Ajukan Banding, Keluarga Korban Minta Keadilan Ditegakkan
HUKRIM,WB-Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa Yudhi Rasid.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis 4 Desember 2025 bertempat di ruang sidang PN Kotamobagu.
“Menyatakan terdakwa Yudhi Rasid tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menjatuhkan pidana penjara selama enam (6) bulan,” ucap Hakim.
Atas adanya putusan tersebut, JPU Kadek Adi Anggara, S.H yang diwakili Gracia Marchelia Tambajong, S.H. akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan terhadap terdakwa Yudhi Rasid.
“Intinya kami akan melakukan banding. Karena putusan dari majelis hakim tadi itu 2/3 dari tuntutan kami,” kata Gracia.
Dikatakannya, waktu yang diberikan dalam permohonan banding oleh majelis hakim yakni 7 hari.
“Terhitung mulai hari ini kami akan mempersiapkan segalanya guna proses upaya banding,” singkatnya.
Adapun perkara dengan nomor 298/Pid.B/2025/PN Ktg ini, mendapat sorotan publik. Pasalnya, korban dari kasus pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Yudhi mengakibatkan Salim Abasi selaku korban atau pelapor diduga mendapat tekanan traumatis hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban Fidya Abasi selaku putri almarhum, menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada harapan agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang sepadan dengan perbuatan terdakwa.
“Kami mohon keadilan dan meminta majelis hakim memberikan putusan sesuai tuntutan jaksa kepada terdakwa,” ujar Fidya dengan nada penuh harap.
Menurut keluarga, meski almarhum Salim telah meninggal dunia, tindakan intimidasi dan ancaman yang dialami semasa hidupnya meninggalkan rasa traumatis dan luka batin yang sulit dilupakan.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Salim Abasi yang merasa terancam oleh tindakan Yudhi. Kejadian tersebut diduga terjadi ketika korban masih hidup, dan meski kini telah tiada, keluarga menilai perbuatan itu tetap harus diproses sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Hasil penyidikan kemudian menetapkan Yudhi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini membawa ancaman hukuman kurungan maksimal satu tahun.(**)

