Diduga Klaim Lahan Status HTR Patung dan Mobonod, ET Alias Van Terancam Pidana Penjara
BOLMONG,WB-Polemik status Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Gunung Patung dan Mobonod di wilayah Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut), yang diklaim oleh oknum inisial ET alias Van sebagai miliknya pribadi, terus menjadi sorotan publik dan aktivis.
Parahnya lagi, Gunung Patung dan Mobonod yang merupakan milik negara tersebut diduga telah dialih fungsikan oleh ET alias Van menjadi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat excavator.
Menurut salah satu warga setempat Nujulkifli Mokodompit, bahwa mengklaim kepemilikan pribadi atas lahan yang telah ditetapkan sebagai wilayah HTR atau kawasan hutan produksi lainnya tanpa izin resmi merupakan tindakan melawan hukum.
“Tindakan ET tersebut sudah jelas melawan hukum, dan pemerintah harus memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negeri ini,” tegas Nujul.

Lanjut kata Nujul mengatakan, di mana sudah sangat jelas bahwa status Lahan HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat dengan IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat). Lahan ini merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada kelompok masyarakat, bukan hak milik pribadi.
“Hukum harus ditegakan dan saya akan mengawal terus masalah ini. Kan sudah jelas bahwa sanksi hukum bagi siapa yang dengan sengaja menduduki, menguasai, atau memanfaatkan lahan HTR tanpa izin dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang sanksi pidana penjara dan denda yang berat bagi pelaku perambahan hutan atau pendudukan kawasan hutan secara tidak sah,” ucap Nujul, saat menghubungi Wartabolmong.news.
Sementara kata dia, dalam kitab KUHP (Pasal 167 & 385) menjelaskan Penyerobotan tanah atau memasuki lahan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara.
“Olehnya saya meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera bertindak dengan tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.(Tim Wartabolmong.news)

