Kotamobagu,WB—Proses pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) di Kota Kotamobagu, hingga saat ini belum juga disalurkan. Hal tersebut dikarenakan belum satupun partai politik (parpol) yang memasukkan proposal pengajuan dana ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Menurut Sekretaris Badan Kesbangpol Kotamobagu Hendra Makalalag, ada yang menarik dalam proses pencairan dana Banpol di Kota Kotamobagu. Dimana, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan kondisi adanya ‘Dualisme’ kepengurusan sekarang ini, bakal mendapatkan perlakuan khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Untuk Partai Amanat Nasional (PAN), dalam melakukan pengurusan pencairan dana Banpol, SK yang dimasukkan mereka harus dilegalisir oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN,” ujar Hendra, Kamis (7/11/2019) kepada sejumlah wartawan.
Langkah ini diambil agar menjadi solusi terkait adanya ‘Dualisme’ struktur kepengurusan yang saat ini diketahui saling mengklaim paling sah. “Sudah kita bicarakan, dan ini juga sudah disampaikan ke pengurus DPD PAN Kotamobagu,” bebernya.
Sedangkan untuk Parpol lain lanjut Hendra, SK struktur kepengurusan mereka cukup hanya dilegalisir oleh DPD I maupun DPW. “Kalau partai lainnya, cukup dilegalisir oleh pengurus satu tingkat diatasnya. Nah, setelah proposal diajukan, kita akan segera melakukan verifikasi untuk pencairan dana banpol itu.” Jelasnya.(*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.