DENPASAR, Bali – Otoritas imigrasi Indonesia di Bali telah menangkap 62 warga negara asing dalam operasi besar-besaran yang menargetkan dugaan pelanggaran imigrasi, kegiatan ilegal dan gangguan publik di seluruh pulau.
Operasi itu, disebut Dharma Dewatadilakukan pada tanggal 15 April hingga 4 Mei 2026 di beberapa titik rawan WNA, antara lain Denpasar, Badung, dan Singaraja.
Felucia Sengky Ratna, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, mengatakan orang asing yang ditahan saat ini sedang diselidiki dan dapat menghadapi deportasi atau tuntutan pidana tergantung pada temuannya.
“Jika ditemukan tindak pidana dalam penyidikan, maka kasusnya akan diserahkan ke polisi. Jika tidak, akan dideportasi,” kata Ratna dalam konferensi pers, Selasa.
Pihak berwenang mengatakan operasi tersebut menargetkan orang asing yang dicurigai telah memperpanjang masa berlaku visanya, memberikan informasi palsu dalam permohonan visa, bekerja secara ilegal di Bali atau terlibat dalam proyek investasi palsu.
Ke-62 orang asing tersebut ditahan berdasarkan Pasal 75(1) Undang-Undang Keimigrasian Indonesia, yang memperbolehkan otoritas imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau melanggar peraturan Indonesia.
Pejabat imigrasi juga mengeluarkan peringatan kepada beberapa orang asing yang kedapatan melakukan pelanggaran ringan keimigrasian selama operasi tersebut.
Ratna menolak mengungkapkan kewarganegaraan mereka yang ditahan, dengan alasan penyelidikan yang sedang berlangsung dan pertimbangan diplomatik.
Dia menggambarkan operasi tersebut sebagai bagian dari upaya yang lebih luas oleh Imigrasi Bali untuk menjaga keselamatan publik dan melindungi iklim pariwisata dan investasi di pulau tersebut.
“Operasi ini mencerminkan komitmen kami untuk memastikan hanya orang asing yang menikmati kawasan dan menghormati adat istiadat setempat yang bisa masuk ke Bali,” ujarnya.
Pihak berwenang menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing yang tinggal dan bekerja di Bali akan ditingkatkan dalam beberapa bulan mendatang di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai pelanggaran terkait imigrasi di pulau tersebut.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.


















