Home Internasional Australia berencana memperketat undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan media sosial: NPR

Australia berencana memperketat undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan media sosial: NPR

2
0


FILE – Tiga anak laki-laki menggunakan ponselnya sambil duduk di luar sekolah di Sydney, Senin 8 Desember 2025.

Rick Rycroft/AP


sembunyikan keterangan

beralih keterangan

Rick Rycroft/AP

MELBOURNE, Australia — Pemerintah Australia sedang mempertimbangkan untuk memperkuat undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial, kata Perdana Menteri Anthony Albanese.

Para pengamat mengatakan pada hari Jumat bahwa pemerintah menanggapi bukti bahwa larangan terhadap anak-anak memiliki akun di platform termasuk Facebook, Instagram dan YouTube telah gagal sejak diberlakukan pada 10 Desember tahun lalu. Australia adalah negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang yang melarang generasi muda mengakses media sosial, namun negara-negara lain juga telah mengikuti jejaknya.

Albanese mengatakan kepada parlemen pada hari Kamis bahwa pemerintahnya sedang mempertimbangkan opsi untuk memperkuat larangan tersebut.

“Kami menjadikan hal ini sebagai prioritas karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dihadapi oleh generasi lain, itulah mengapa hal ini rumit,” kata Albanese kepada parlemen.

Dia mengatakan kepada Australian Broadcasting Corp pada hari Jumat. yang ditanyakan pemerintah “apakah undang-undangnya seketat mungkin?” dan Komisaris e-Safety Julie Inman Grant, pengawas keamanan online Australia, “memiliki semua kewenangan yang dimilikinya?”

Inggris mengumumkan rencana pekan lalu untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan berbagai platform untuk melindungi mereka dari konten berbahaya dan waktu pemakaian perangkat yang berlebihan.

Kanada, Brazil dan Indonesia telah mengeluarkan undang-undang atau mengumumkan pembatasan atau persyaratan berdasarkan usia untuk akses anak-anak ke media sosial. Perancis, Spanyol, Denmark, Thailand dan Korea Selatan antara lain sedang mempelajari atau mengembangkan pendekatan serupa.

Inman Grant mengatakan pada bulan April bahwa dia sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum terhadap Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok dan YouTube, dengan tuduhan bahwa mereka tidak berbuat banyak untuk menjauhkan anak-anak Australia dari platform mereka.

Platform-platform ini, bersama dengan X, Kick, Reddit, Threads, dan Twitch, akan dikenakan denda hingga AU$49,5 juta ($34 juta) jika mereka gagal mengambil langkah wajar untuk menghapus akun anak-anak.

Lisa Mengingat, pakar ilmu informasi di RMIT University di Melbourne, mengatakan usulan reformasi pemerintah merupakan respons terhadap bukti bahwa larangan tersebut telah gagal. Buktinya termasuk data eSafety yang dirilis pada bulan Maret, yang menunjukkan bahwa tujuh dari 10 anak di bawah umur terus memiliki akun di Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok sejak bulan Desember.



Source link