Home Bisnis Imigrasi Bali mengerahkan 104 agen untuk patroli Dharma Dewata

Imigrasi Bali mengerahkan 104 agen untuk patroli Dharma Dewata

1
0


Sebanyak 104 petugas Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dikerahkan untuk patroli Dharma Dewata pada Rabu, 15 Juli.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Satgas Patroli Dharma Dewata yang resmi dilantik pada tanggal 15 April 2026. Satgas tersebut dibentuk untuk melakukan pemantauan rutin dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Dalam operasionalnya, satgas tidak bekerja secara independen melainkan bersinergi dengan Tim Pengawasan Luar Negeri (Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora) dan lembaga penegak hukum lainnya.

Dalam patroli hari Rabu, petugas juga mengunjungi operator komersial dan pengelola akomodasi wisata untuk menginformasikan secara langsung tentang kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui telepon. Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kolaborasi dan pertukaran informasi yang intensif terbukti efektif dalam mengungkap berbagai permasalahan keimigrasian dengan lebih cepat dan akurat, kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna dalam keterangan pers, Kamis, 16 Juli.

Hingga saat ini, petugas Patroli Dharma Dewata telah menangkap 342 orang asing dari 60 negara yang diduga melakukan pelanggaran administratif di Bali. Dalam melaksanakan operasional lapangan, petugas juga didukung dengan sistem data digital yang terintegrasi untuk memudahkan proses validasi dokumen lebih efisien.

Terkait prosedur penegakan hukum, Ratna menginstruksikan jajarannya untuk menjaga integritas dan mematuhi standar operasional yang berlaku.

“Dalam setiap operasional, saya tegaskan agar seluruh jajaran bekerja profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Lakukan pengawasan secara manusiawi, namun tetap tegas dan terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ratna mengimbau masyarakat Bali ikut aktif dalam upaya pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan asing melalui jalur resmi yang tersedia.

“Jika menjumpai WNA yang mengganggu ketertiban umum atau ada tanda-tanda pelanggaran hukum, harap lapor ke kantor imigrasi terdekat. Hal ini sejalan dengan semangat ‘imigrasi untuk rakyat’, dimana kita berdiri bersama masyarakat menjaga kedaulatan dan ketentraman lingkungan kita bersama,” tutupnya.





Source link