Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara asing dengan menggunakan dokumen investasi fiktif.
Kesepuluh tersangka tersebut antara lain delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka sebelumnya ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada 22 November 2025.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan, kasus ini terungkap menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen dan keamanan Kantor Imigrasi Tangerang langsung melakukan pengintaian di lokasi kejadian dan menemukan 10 warga negara asing, termasuk delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak, memegang ITAS Investor, kata Yusman Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Yusman, petugas imigrasi awalnya mengetahui WNA tersebut tidak mengetahui perusahaan yang menjadi penjaminnya atau kegiatan investasi yang menjadi dasar ITAS investornya, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas akan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.
Setelah mengamankan lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan awal, petugas imigrasi akhirnya menemukan bukti awal adanya dokumen yang tidak sah sehingga kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan dua kali pemaparan perkara yang berujung pada dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 26 Maret 2026, dan dilanjutkan dengan penetapan 10 warga negara asing tersebut sebagai tersangka pada 18 Mei 2026.
Penyidik juga memeriksa saksi-saksi perbankan, notaris, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan unsur-unsur dugaan pelanggaran sudah terpenuhi, lanjut Yusman.
Barang bukti yang diserahkan antara lain delapan paspor Pakistan, dua paspor Irak, 10 izin tinggal bagi WNA, 12 telepon genggam, tujuh dokumen pendirian perusahaan, lima laporan bank, dokumen investasi dan bukti pendukung lainnya.
Investigasi akhirnya mengungkapkan bahwa semua perusahaan yang menjamin para tersangka adalah fiktif dan tidak melakukan kegiatan usaha apa pun di alamat terdaftar mereka.
Jumat (17/7) pekan lalu, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dilakukan penuntutan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, serta sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia.


















