Home Bisnis Indonesia mengurangi akses bebas visa seiring dengan pengetatan kontrol perbatasan

Indonesia mengurangi akses bebas visa seiring dengan pengetatan kontrol perbatasan

1
0


Indonesia telah mengurangi jumlah izin masuk bebas visa yang diberikan kepada pengunjung asing hampir 88% pada paruh pertama tahun 2026, karena pihak berwenang memperketat kontrol perbatasan sebagai bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat yang bertujuan untuk melindungi keamanan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan izin kunjungan bebas visa (BVK) sebanyak 52.999 pada Januari hingga Juni tahun ini, turun 87,91 persen dari 438.423 pada periode yang sama tahun 2025. Penurunan tajam tersebut mencerminkan kebijakan imigrasi pemerintah yang selektif, yang mengutamakan warga negara asing yang dinilai mampu berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia sekaligus meminimalkan potensi risiko keamanan.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan kebijakan selektif untuk memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan keamanan nasional,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu.

Meskipun terdapat penurunan signifikan dalam jumlah masuk bebas visa, Indonesia mencatat peningkatan pendapatan dari layanan visa. Pendapatan negara bukan pajak yang dihasilkan dari sektor visa mencapai sekitar Rp 2,81 triliun atau meningkat 6,42 persen dibandingkan semester I tahun lalu.

Secara keseluruhan, Indonesia menerbitkan 3.924.500 visa dalam enam bulan pertama tahun 2026, penurunan dibandingkan tahun lalu sebesar 6,77 persen. Visa on Arrival (VoA) tetap menjadi izin masuk paling populer di negara ini, dengan total 3.481.490 penerbitan. Diikuti oleh visa kunjungan C1 dengan 113,323 persetujuan dan visa C20, yang diterbitkan terutama untuk kegiatan instalasi peralatan, dengan 83,852 penerbitan.

Program Visa Emas pemerintah, yang dirancang untuk menarik investor jangka panjang dan profesional berketerampilan tinggi, mencatat 143 penerbitan pada periode yang sama.

Australia tetap menjadi sumber pengunjung internasional terbesar bagi Indonesia, dengan 848.802 kedatangan antara bulan Januari dan Juni. Tiongkok berada di urutan kedua dengan 668.432 kedatangan, diikuti oleh India (334.107), Korea Selatan (202.101) dan Amerika Serikat (186.463).

Otoritas imigrasi juga meningkatkan tindakan terhadap orang asing yang melanggar undang-undang imigrasi Indonesia. Selama paruh pertama tahun ini, pihak berwenang telah melakukan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk pembatalan 3.260 izin tinggal dan pengusiran orang asing yang melanggar aturan keimigrasian.

Pihak berwenang juga memulai proses pidana terhadap 23 warga negara asing, sementara 2.102 orang yang masuk dalam daftar hitam imigrasi Indonesia ditolak masuk, sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran imigrasi sebelumnya.

Di pos pemeriksaan perbatasan di seluruh negeri, petugas imigrasi menunda keberangkatan 1.704 pelancong berisiko tinggi dan mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 warga negara asing meninggalkan Indonesia atas permintaan penegak hukum.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari larangan masuk hingga pengusiran, merupakan bagian dari upaya kami untuk mengendalikan kualitas masuknya WNA ke Indonesia dan meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum,” kata Marantoko.

Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca diundang untuk menghubungi tim editorial untuk klarifikasi apa pun.



Source link