BULELENG, Bali — Upacara pernikahan di Bali menjadi viral setelah pengguna media sosial melihat seorang pengantin pria duduk di antara dua wanita, membuat banyak orang percaya bahwa dia akan menikahi mereka berdua pada saat yang bersamaan.
Rekaman tersebut, yang direkam di desa Titab di Kabupaten Buleleng, dengan cepat menyebar di media sosial Indonesia, memicu spekulasi tentang poligami dan adat pernikahan di pulau tersebut.
Namun pihak berwenang setempat dan pemimpin adat mengatakan kenyataannya jauh lebih kompleks.
Menurut pihak berwenang desa, pria tersebut tidak menikahi kedua wanita tersebut pada hari yang sama. Sebaliknya, upacara yang dilakukan secara luas ini menyatukan beberapa kewajiban keluarga dan adat yang berbeda yang telah terakumulasi dari waktu ke waktu.
Pernikahan yang dimulai setahun yang lalu
I Wayan Suastika, Kepala Desa Titab, mengatakan, pria tersebut menikah dengan istri pertamanya sekitar setahun lalu. Namun, tidak semua upacara adat yang berkaitan dengan perkawinan dilaksanakan dan perkawinan tersebut belum terdaftar secara resmi di negara.
Beberapa bulan kemudian, pria tersebut mulai menjalin hubungan dengan wanita lain di desa tersebut. Wanita itu hamil dan kemudian melahirkan seorang anak.
Saat bayi tersebut menginjak usia tiga bulan, pihak keluarga memutuskan untuk menggelar serangkaian upacara di waktu yang bersamaan. Acara tersebut meliputi perayaan adat tiga bulan anak serta upacara adat terkait perkawinan yang melibatkan istri kedua.
“Anak istri kedua sudah menginjak usia tiga bulan, sehingga pihak keluarga memutuskan untuk melaksanakan upacara bersama-sama,” kata Suastika.
Gambar dan video yang dihasilkan, memperlihatkan pria yang duduk bersama dua wanita selama upacara, dengan cepat menarik perhatian online.
Tidak ada pengakuan hukum dari pemerintah desa
Meski mendapat perhatian publik, aparat desa menekankan bahwa mereka belum mengeluarkan dokumen apa pun yang mengakui pernikahan tersebut berdasarkan hukum Indonesia.
Suastika mengatakan pihak berwenang setempat menolak ikut serta dalam proses tersebut karena tampaknya kedua perempuan tersebut belum mencapai usia minimum resmi untuk menikah di Indonesia, yaitu 19 tahun.
“Kami belum mengeluarkan dokumen apa pun,” katanya. “Ketika kami diminta menghadiri pernikahan, kami tidak dapat melakukannya. »
Berdasarkan hukum Indonesia, pria dan wanita harus berusia minimal 19 tahun untuk menikah, kecuali pengadilan memberikan pengecualian khusus.
Pihak berwenang desa mengatakan belum ada pencatatan resmi pernikahan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Memahami peran hukum adat
Putu Suastika, tokoh adat asal Desa Titab, mengatakan pernikahan pertama terjadi sekitar setahun sebelumnya. Beberapa bulan kemudian, pria tersebut memulai hubungan dengan wanita kedua, yang akhirnya hamil.
Dijelaskannya, upacara yang digelar pada 31 Mei itu bertepatan dengan upacara adat anak tiga bulan sekaligus menjadi kesempatan untuk melaksanakan ritual adat yang sempat tertunda pasca pernikahan pertama.
Menurut Putu Suastika, keterlambatan tersebut disebabkan oleh kewajiban keluarga, termasuk upacara pemakaman dan harus menunggu hari baik dalam penanggalan Bali.
“Istri pertama sudah melalui proses pernikahan sebelumnya,” ujarnya. “Beberapa langkah biasa belum selesai, jadi dilakukan di acara yang sama.”
Dia menambahkan bahwa dia tidak datang untuk bersaksi karena kekhawatiran tentang usia orang-orang yang terlibat.
Tradisi dan hukum negara tidak selalu sama
Peristiwa ini menarik perhatian pada perbedaan penting di Bali: apa yang diakui dalam tradisi adat belum tentu diakui oleh hukum negara.
Menurut para pemuka adat, suatu perkawinan dapat dianggap sah dalam masyarakat adat setelah dilakukan ritual-ritual tertentu. Salah satu ritual tersebut, dikenal sebagai mabiyokaondianggap oleh beberapa lembaga adat untuk meresmikan perkawinan menurut adat istiadat.
Namun pengakuan adat tidak serta merta memberikan status hukum menurut hukum Indonesia.
Pejabat desa menegaskan kembali bahwa tidak ada dokumen resmi yang dikeluarkan mengenai masalah ini dan bahwa persyaratan hukum, termasuk ketentuan usia minimum, masih berbeda dari tradisi adat.
Putu Suastika juga mengatakan, perempuan kedua akan berusia sekitar 15 tahun. Ia menjelaskan, setelah hamil, pihak keluarga laki-laki harus mengambil tanggung jawab, sehingga berujung pada upacara seperti biasa.
Di luar narasi media sosial
Apa yang muncul di internet sebagai kisah sederhana tentang seorang pria yang menikahi dua wanita sekaligus ternyata menjadi sesuatu yang jauh lebih kompleks.
Di balik berita utama terdapat cerita mengenai kewajiban adat yang belum terselesaikan, seorang anak yang lahir dari pernikahan di kemudian hari, pertanyaan seputar pernikahan di bawah umur, dan hubungan yang sering disalahpahami antara tradisi Bali dan hukum Indonesia.
Bagi banyak pengamat luar, episode ini merupakan pengingat bahwa video viral jarang menceritakan keseluruhan cerita, terutama ketika adat istiadat yang berusia berabad-abad dan sistem hukum modern bersinggungan.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.


















