Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim, dan hakim mengatakan tindakan Makarim dalam kasus dugaan korupsi pembelian Chromebook adalah tindakan yang direncanakan.
Sidang hukuman Makarim digelar pada Selasa (30 Juni) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim memutuskan dia bersalah melakukan korupsi, sejalan dengan dakwaan jaksa.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan JPU.kata hakim ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan.
Majelis hakim memutuskan Makarim bersalah atas dakwaan Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain 10 tahun penjara, hakim juga memvonis Makarim dengan denda Rp. 1 miliar, atau hukuman subsider 190 hari penjara. Selain itu, Makarim juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 809,5 miliar.
Para hakim juga menyoroti keadaan yang memberatkan kasus Makarim. Menurut hakim, tindakannya sudah direncanakan.
“Yang memberatkan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan berdampak cukup besar terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, perbatasan, dan terluar.», kata ketua pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman 10 tahun penjara tersebut, seraya menegaskan pentingnya terus bergerak maju demi kebenaran, generasi muda, profesional, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doanya, dukungannya, suaranya dan keberaniannya,” kata Makarim dalam keterangannya kepada media usai sidang putusan.
Dugaan korupsi Makarim antara lain pengadaan sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, melanggar prinsip perencanaan dan pengadaan. Perbuatannya diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang divonis bersalah dalam persidangan terpisah: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Ahli Hukum Tan, yang masih buron hingga berita ini ditulis.


















