Home Bisnis Pemerintah mengesahkan RUU Pusat Keuangan Internasional Indonesia

Pemerintah mengesahkan RUU Pusat Keuangan Internasional Indonesia

2
0


DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR) menyetujui RUU Pusat Keuangan Internasional Indonesia (Pusat Keuangan Internasional Indonesia atau PFII) dalam rapat paripurna, secara resmi menetapkannya menjadi undang-undang.

Rapat digelar pada Selasa, 21 Juli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dengan dihadiri Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

Wakil Ketua KomisiPenguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan atau PPSK).

“Pembuatan RUU PFII ini diamanatkan oleh Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026. Undang-undang ini menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Indonesia International Financial Center akan diatur secara khusus dengan undang-undang, yang akan ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah diundangkannya RUU tersebut. hukum,” jelasnya. dikatakan.

Hekal mengatakan, RUU PFII mengatur beberapa hal penting antara lain ketentuan umum, pelatihan, dan tujuan PFII.

“Struktur kelembagaan PFII meliputi pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Direksi PFII, Lembaga Pengurus PFII, dan Badan Pengawas Jasa Keuangan PFII. Lembaga Arbitrase PFII berfungsi sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di lingkungan PFII,” imbuhnya.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan UU PII akan menjadi arsitektur baru perekonomian Indonesia di tengah dinamika perekonomian global. Menurutnya, PFII akan melengkapi sistem keuangan nasional dengan ekosistem jasa keuangan yang diakui secara internasional tanpa menggantikan sistem yang sudah ada.

“RUU PII bukan sekadar peraturan formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. RUU ini merupakan komitmen bersama DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama perekonomian global,” ujarnya.

PFII dirancang sebagai zona jasa ekonomi dan keuangan khusus yang memenuhi standar global. Tujuan utama megaproyek ini adalah untuk menarik aliran modal dari investor internasional, memenuhi kebutuhan kantor pengelolaan kekayaan keluarga, dan menjadi episentrum pembiayaan berbagai proyek strategis nasional. PFII seharusnya berkantor pusat di Bali.





Source link