BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Soal Jalan Berlubang di Kelurahan Upai, PUPR KK Berikan Penjelasan

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (4/7) kemarin, melakukan aksi tanam pisang di badan Jalan A.P Mokoginta. Aksi tersebut sebagai protes warga dikarenakan jalan yang menghubungkan Kelurahan Upai dengan Desa Pontodon sudah lama rusak.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sangat berkeinginan memperbaiki adanya kerusakan jalan tersebut. Namun, jalan penghubung dari Kelurahan Upai ke Desa Pontodon itu , bukan kewenangan Pemkot Kotamobagu.

“Memang dilematis juga, tahun 2016 tiba-tiba diambil alih oleh Pemerintah Provinsi dari Pemerintah Kotamobagu. Nah, tahun 2018 dilepas lagi jalan ini dalam daftar jalan provinsi dengan adanya Surat Keputusan Gubernur,” ujar Sande.

Sande yang juga menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Kotamobagu ini juga menjelaskan, karena jalan tersebut sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, maka daftar jalan ini juga sudah dihapus dari daftar jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Karena waktu itu sudah diambil alih oleh Provinsi, maka jalan ini juga sudah dikeluarkan dari kewenangan pemerintah kota melalui SK Wali Kota. Jadi non status,” jelasnya

Rupanya jalan ini dan dua jalan lagi yakni Kopandakan I- Kopandakan, serta Mongkonai- Lalow, status kepemilikannya atau penanggung jawab belum jelas. Apakah Pemkot Kotamobagu atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, sudah dipastikan Jalan A. P Mokoginta dan dua jalan lain statusnya akan kembali ke Pemprov Sulut. “Kementerian PUPR membuka serentak pengurusan Surat Keputusan (SK) jalan yang tidak memiliki status kepemilikan. Tahun 2020 nanti sudah ada SK-nya,” ucapnya.

Tiga ruas jalan itu, kata Claudy, harus dikembalikan ke Pemprov Sulut. Sebab jika diambil dan menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu, maka panjang jalan provinsi di Kotamobagu tinggal 1,7 kilometer.

“Di daerah lain panjang jalan provinsi di atas 10 kilometer. Sekarang di Kotamobagu tinggal dari Pontodon sampai perbatasan Desa Pangian. Karena itulah tiga ruas yang status kepemilikannya itu kita minta dikembalikan atau diambil provinsi.” Tutupnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.