BANNER ATAS
BANNER BAWAH

DPRD Kotamobagu Paripurnakan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Sabtu (7/9) menggelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2019.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kotamobagu itu, juga sekaligus membahas Ranperda perubahan atas Perda no 11 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Ranperda perubahan atas Perda no 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan menjadi Perda.

Wakil Ketua I DPRD Kotamobagu, Djelantik Mokodompit di dampingi Wakil Ketua II Diana Roring, membuka secara langsung kegiatan yang turut menghadirkan Walikota Tatong Bara dan Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan.

Wakil Ketua DPRD Djelantik Mokodompit menyampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotamobagu menyampaikan, bahwa APBD anggaran 2019 sebesar Rp722.376.039.365,15 dan berpendapat bahwa struktur APBD Perubahan tahun 2019 tergolong sehat.

“Hal itu dapat terbaca pada presentase antara belanja tidak langsung yang jumlahnya Rp326.884.035.682,55 dengan belanja langsung yakni Rp395.492.003.682,60 maka perbandingan adalah belanja tidak langsung 45,25 persen dan belanja langsung 54,75 persen,” ujar Djelantik.

Lanjutnya, Banggar merekomendasikan beberapa prinsip kepada eksekutif yaitu memintakan semua hasil pembahasan bersama Banggar dijabarkan ke SKPD sesuai peruntukan, semua yang terkait koreksi dari DPRD diinstruksikan kepada Tim anggaran untuk di akomodir sebelum dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Terkait besaran pendapatan terutama PAD pada SKPD yang realisasinya masih dibawah 60 persen perlu dikoordinasikan dan dimaksimalkan, serta harus menjadi perhatian untuk bisa secepatnya direalisasikan sesuai dengan kebutuhan, agar tidak menganggu sruktur APBD secara keseluruhan, terutama dana alokasi khusus,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengatakan, perubahan APBD disebabkan adanya kebijakan fungsi serta berbagai kebijakan pembangunan, baik pemerintah Pusat, Provinsi, serta adanya aspirasi masyarakat yang perlu terakomodir.

“Dengan telah ditetapkan tentang Perda tentang perubahan APBD Kotamobagu, dapat menjadikan pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan serta menyelenggarakan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan Kotamobagu,” jelas Walikota.

 

Turut hadir pada kegiatan tersebut para Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, para Asisten, pimpinan SKPD, Forkopimda, para Camat, Sangadi/Lurah se-Kota Kotamobagu.(Advetorial)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.