BANNER ATAS
BANNER BAWAH

SPBU Moyag Diduga ‘Main Mata’ Dengan Penimbun BBM

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium (Bensin) sangat sulit didapati saat berada di SPBU Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur. Pasalnya, diduga kuat pihak SPBU ‘Main mata’ atau kerjasama dengan para penimbun BBM.

Pantauan media ini, antrian pengisian BBM terhadap kendaraan roda dua dan empat dilokasi SPBU tersebut begitu panjang. Bahkan, sering kali terlihat kendaraan yang tangkinya sudah di modifikasi.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, untuk kendaraan jenis roda dua dengan tangki modifikasi sekali melakukan pengisian, bisa mendapatkan 30-40 liter Premium. Sementara kendaraan roda empat dengan tangki modifikasi mampu menampung BBM jenis premium sebanyak 200-300 liter sekali melakukan pengisian.

“SPBU di Moyag Tampoan, khusus tukang tap bensin,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Kamis (31/10/2019).

Dikatakannya, selama SPBU ini beroperasi. Mobilnya tidak pernah melakukan pengisian BBM jenis Premium (Bensin). Sebab, yang antri hanya para penimbun BBM.

“Tak hanya bensin. Tapi BBM jenis Pertalite juga jadi sasaran para penimbun BBM. Jadi, ketika pada siang hari sekira pukul 13.00 dan 15.00, Pertalite juga sudah tidak ada di SPBU itu. Yang tersisa hanya BBM jenis Pertamax,” jelasnya.

Dirinya beserta sejumlah pengendara lainnya berharap, kiranya Pemerintah serta aparat Kepolisian dapat menertibkan praktek penimbunan BBM di SPBU Moyag Tampoan. “Kami meminta agar pihak Pemkot Kotamobagu dan aparat berwajib, dapat menertibkan praktek penimbunan bensin di SPBU ini,” terangnya.

Terpisah, Kabag Ekbang Pemkot Kotamobagu Alfian Hassan saat dikonfirmasi mengenai adanya keluhan masyarakat, terkait dugaan penimbunan BBM jenis Premium mengaku, jika pihaknya akan turus langsung ke lapangan, guna menindaklanjuti informasi tersebut. “Nanti kita akan turun sidak di SPBU yang ada di Kotamobagu,” singkatnya.

Sekedar diketahui, penimbunan BBM jelas merupakan perbuatan untuk menguntungkan orang atau kelompok tertentu. Sehingga penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan sanksi Penimbunan BBM terdapat pada UU No. 1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Sanksi pidana sehubungan penimbunan BBM adalah sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.(#)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.