BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Pelaku Penganiyaan Menggunakan Senjata Air Softgun Dibekuk Polsek Kotamobagu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Hukrim,WB–WD alias Wen tak berkutik usai diamakan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Kotamobagu. Wen ditangkap dikarenakan diduga melakukan penganiyaan menggunakan senjata jenis Air Softgun terhadap korban YP alias Ril, Rabu (1/1/2020) lalu.

Penangkapan dibawah komando Kapolsek Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii itu berdasarkan nomor Laporan Polisi : LP/03/I/2020/Sulut/Res-Ktg/Sek-Ktg, tanggal 1 Januari 2020 dengan perkara penganiyaan.

Tak hanya pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu buah pucuk senjata Air Softgun dan satu Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin yang diketahui masa berlakunya sudah habis pada 19 September 2018.

“Pelaku bersama barang bukti kita sudah amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Johan Damopolii, Rabu (4/1/2020).

Adapun kronologis kejadian penganiyaan terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekitar jam 04.00 Wita dijalan raya depan Salon Bella Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Berawal dari korban dan saksi AM hendak berhenti didepan salon Bela dengan menggunakan Motor. Ketika korban turun dari motornya, waktu yang bersamaan datang pelaku dengan mengendarai motor langsung turun dan mencekik leher korban sambil menodongkan senjata air softgun kedahi korban. Seketika pelakupun langsung memukulkan pantat senjata airsoftgun kekepala sebelah kiri korban hingga mengalami Luka robek dan berdarah.

Tim Wartabolmong.news

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.