BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Sumitro Amparodo Tepis Isu Pemecatan Ketua Koperasi Madiow Potolo

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Bolmong,WB—Beredarnya isu pemecatan terhadap Ketua Koperasi Madiow Potolo, Ismet Olii, pada pemberitaan salahsatu media online dibantah dengan tegas oleh Humas Koperasi Madiow Potolo, Sumitro Amparodo.

“Beliau (ketua Koperasi) tidak dipecat, dikarenakan rapat yang dilakukan oleh pihak mereka itu tidah sah. Sebab, yang hadir dalam rapat itu hanya 2 orang anggota badan pengawas saja,” tegas Sumitro, saat dikonfirmasi Wartabolmong.news, Minggu (19/1/2020).

Hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan Berita Acara (BA) rapat anggota Koperasi Madiow Potolo dengan Nomor BA :01.A/BA.RA1/KP_MPBM/XII/2019 , yang diketahui telah dilaksanakan, pada Rabu (11/12/2019) lalu.

Dimana, rapat yang digelar di Balai Desa Odoman, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) itu, membahas tentang;

1. Pembahasan dan penetapan Standar Operasional Perusahaan (SOP) investasi.

2. Pembahasan dan penetapan institusi/lembaga yang bekerjasama dengan koperasi produsen madiow potolo dalam hal investasi dan keamanan khusus.

3. Pembahasan dan penetapan (a). Sembilan orang anggota dinonaktifkan atau diberhentikan dan atau dipecat, (b) Dua orang masih dalam pertimbangan untuk dinonaktifkan dan atau diberhentikan dan atau dipecat.

4. Pembahasan dan penetapan nama-nama pengganti pengawas dan anggota koperasi produsen madiow potolo Bolmong yang diberhentikan dan atau dicabut keanggotaanya.

Dirinya menjelaskan, pada rapat itu pihak koperasi telah menetapkan bahwa kesembilan nama dibawah ini telah resmi diberhentikan dari keanggotaan dan pengawas Koperasi Madiow Potolo.

“Yakni, Yossy S. Manoppo (Ketua badan pengawas), Ela Trikorano (Anggota badan pengawas), Yuanto Iswandi (anggota badan pengawas), Steffany Ratu (Anggota), Fikry Lamusu Manoppo (Anggota), Hasanuddin Magna (Anggota), Achmad Yunus (Anggota), A. Rusdi Rachim, SH, MM (Anggota), serta Veri S. Dilapanga SH, (Divisi Hukum),” sebut Sumitro.

 

Lanjutnya, kesembilan orang anggota dan pengawas koperasi itu langsung diberhentikan dan diganti dengan, Saldan Manggo, Wandi Saleh, SH, Mudasir Mokodompit, Hamsa Lauma, Hidar Raupu, Haris Lasut, Adenan Ginoga, Suharto Otoy dan Sahril Paputungan.

“Nah, dua orang dalam masa pertimbangan yakni Muchtar Dilapanga dan Rostanti Iman, akan diaktifkan kembali keanggotaanya. Sebab, mereka berdua sudah melakukan klarifikasi dengan Ketua koperasi. Pun, mengenai penempatan dalam struktur dan keanggotaan baru dalam koperasi ini, akan diatur kemudian dengan Surat Keputusan (SK) oleh pengurus koperasi untuk selanjutnya dilakukan perubahan Akta Notaris,” tegas Sumitro.

Berikut poin-poin alasan pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Koperasi Madiow Potolo.

1. Diduga telah mencemarkan nama baik koperasi produsen madiow potolo Bolmong dan koperasi Hatam BAIS TNI.

2. Memberikan keterangan identitas diri palsu berinisial (YI) sebagai koordinator pelaksana koperasi hatama BAIS TNI dan inisial (YSM) sebagai manager operasional koperasi hatama. Yang benar, keduanya ini bukan anggota dan pengurus koperasi hatama BAIS TNI.

3. Inisial (AH) staf khusus YI pernah mengaku sebagai anggota dai Kopassus, melainkan beliau adalah sipil.

4. Menggunakan dana investasi menyalahi aturan

5. Tidak diinginkan oleh masyarakat tanoyan selatan

6. Mengklaim penggunaan uang investasi dari investor adalah uang pribadinya

7. Mengaku sebagai investor, namun tidak memiliki dana

8. Tidak mendukung visi misi koperasi dan perjanjian dengan koperasi produsen madiow potolo dan koperasi hatama. Indikasinya, koperasi belum memperoleh hasilnya, namun sudah merencanakan penambangan ditempat lain untuk kepentingan pribadi/kelompoknya

9. Ada indikasi penguasaan koperasi madiow potolo. Hal ini ditandai dengan adanya pencopotan pengurus koperasi secara ilegal.

Tim Wartabolmong.news

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.