BANNER ATAS
BANNER BAWAH

‘Malas’ Bayar Pajak, BPKD Kotamobagu Warning 10 Tempat Usaha ini

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Hingga memasuki Bulan Februari 2020, sebanyak 10 pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha Restourant, Cafetaria dan Rumah Makan, belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus. Menurutnya, surat pemberitahuan secara tertulis sudah dilayangkan kepada 10 pemilik usaha tersebut.

“Namun mereka banyak alasan. Ketika ada petugas yang datang menagih selalu mengatakan, tolong berikan waktu karena ada persoalan internal yakni soal pasang surutnya usaha,” terang Yunus, Rabu (12/02/2020).

Meski demikian, Yunus telah memberikan “Warning” kepada para penunggak pajak agar selambat-lambatnya pelunasan tunggakan pajak harus tuntas sampai Bulan Maret 2020.

“Tunggakan pajak mereka sudah dari tahun 2019 dan hingga kini belum dibayarkan. Kami sudah memberitahukan agar pelunasanya harus secepatnya hingga bulan Maret tahun ini,” tegas Yunus.

Berikut daftar pelaku usaha yang belum membayar pajak

  1. KM Bogani
  2. RM Hikma
  3. RM Minang Putra
  4. RM Sri Rejeki
  5. RM Sarang Tude Kotobangon
  6. Sukro RM Bakso
  7. RM Hijra
  8. Paris
  9. Cippes
  10. Cafe Bagus

Sumber data BPKD Kota Kotamobagu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.