Berita Acara Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Resmi Diterima Bawaslu Sulut
Sulut,WB—Berita acara penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 yang telah ditandatangani KPU Sulut, resmi diterima Koordinasi Devisi (Kodiv) Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Kenly Poluan.
Dilansir dari laman Mediatotabuan.co, hingga ditutupnya buku registrasi pendaftaran calon perseorangan, pada tanggal 20 Februari 2020, pukul 24.00 Wita, tidak ada Pasangan Calon (Paslon) yang datang untuk menyerahkan syarat dukungan sebagai calon perseorangan.
Untuk itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 dipastikan tidak ada yang mendaftar dari calon perseorangan.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.