Tugas dan Kewenangan Pengawas AD-HOC Disosialisasikan Bawaslu Sulut
Sulut,WB—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda, menegaskan bahwa konsolidasi awal adalah tugas-tugas pengawasan termasuk keterlibatan media.
Hal tersebut disampaikannya, saat membuka kegiatan sosialisasi terkait tugas dan kewenangan pengawas Pemilu AD-HOC pada Pilkada serentak tahun 2020 di Sulut, di Maumbi Hotel Sutan Raja Minahasa Utara, Sabtu (29/2/2020).
“Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Sulut ini, juga sebagai sumber informasi kepada publik,” ucapnya.
Diketahui, turut hadir pula Komisioner Bawaslu Sulut lainnya yakni Supriadi Pangellu, SH dan juga Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin (Data Informasi), Ketua Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Simon Awuy, SH dan Kasubag Administrasi juga puluhan jurnalis.(Tim)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.