Jam Operasional Pertokoan di Kotamobagu Kembali Direvisi
Kotamobagu,WB–Terkait pembukaan waktu usaha para pedagang di pasar tradisional dan usaha pertokoan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal mengeluarkan kebijakan terbaru.
Hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kotamobagu dengan perwakilan sejumlah pedagang, yang digelar di aula kantor Walikota Kotamobagu, Kamis (09/04/2020).
Pihak Pemkot berencana akan memberikan toleransi waktu pembukaan operasional supermarket, toko dan warung.
“Ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, untuk pedagang pasar jam operasional mereka hanya 8 jam, mulai pukul 05.00 hingga 13.00 Wita. Sedangkan untuk supermarket, toko dan juga warung akan diatur sama 8 jam, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kotamobagu, Herman Aray.
Dikatakannya, aturan tersebut akan segera dikeluarkan lewat surat edaran Walikota Kotamobagu.
“Draftnya sudah disiapkan, tinggal Ibu Walikota melihat dan meneliti lagi poin per poinnya, sebelum kemudian ditandatangani. Sosialisasi kali ini ke pedagang tujuannya untuk itu.” Jelasnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.