BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Jam Kerja ASN dan THL di Kotamobagu Kembali Diatur

Guna Pencegahan Covid-19

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dari risiko terinfeksi Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran yang wajib dilaksanakan selama pemberlakuan sistem kerja yang akan dimulai pada tanggal 22 April sampai 13 Mei 2020.

Walikota Tatong Bara melalui Surat Edaran tersebut menjelaskan, sistem kerja yang dimaksud yaitu pembagian jadwal kehadiran ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor maupun di rumah.

Walikota pun meminta agar seluruh Pimpinannya Organisasi Perangkat Daerah segera menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah. Terutama di unit kerja yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat.

“Bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir. Pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ucap Walikota.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.