ASN Pemkot Kotamobagu Dilarang Lakukan Mudik
Kotamobagu,WB—Ditengah pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot untuk melakukan pulang kampung atau mudik.
Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri PANRB Tanggal 6 April 2020, No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, Pemkot Kotamobagu mendukung penuh atas edaran dari Menpan-RB tersebut.
“ASN Kotamobagu tidak boleh mudik selama pandemi Covid-19. Pemkot mendukung penuh atas edaran Menpan-RB ini,” ujar Sande, dikutip dari laman detiksulawesi.com
Ditegaskannya, ada tiga kategori sanksi diberikan kepada ASN yang nekat melakukan mudik. Sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.
“Sanksi ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat. Dan sanksi berat, yaitu penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Sekda.
Ia pun mengimbau, agar kepada ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. “Sebagai ASN, mari kita berikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan, tahun ini mudiknya ditunda dulu, setelah pandemi usai baru kita laksanakan mudik.” Jelasnya.
Berikut Surat Edaran Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.