BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Kotamobagu Masuk Transmisi Lokal, Sholat Ied Dianjurkan Dirumah Saja

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Himbauan Nomor : 200/Setda-KK/05/105/V/2020 Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H, Rabu (20/5/2020).

Dalam surat yang ditandatangi oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan tersebut dijelaskan, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri 1441 H dimana Pemerintah Kota Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan pencegahan atau penanganan pemutusan mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Adanya Himbauan Majelis Ulama Indonesia Kota Kotamobagu tentang pelaksanaan
ibadah Salat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid-19 dan hasil kajian teknis
Tim Kesehatan Kota Kotamobagu dimana Kotamobagu adalah daerah kategori
transmisi lokal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut Hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut:

Sholat Idul Fitri hukumnya Sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syiar min sya’ar al-islam).

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di Wilayah Kota Kotamobagu sangat dianjurkan
untuk dilaksanakan di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun
berjamaah dengan keluarga inti.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H baik dilaksanakan dirumah secara berjamaah
maupun sendiri-sendiri harus tetap mengikuti Protokoler Kesehatan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.