Sande : Pengerjaan Proyek Fisik Wajib Terapkan Protokol Covid-19
Kotamobagu,WB—Meski ditengah pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19, sejumlah pekerjaan proyek fisik tetap dilaksanakan. Salah satunya proyek dana Kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Di Kota Kotamobagu, kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 itu mulai berjalan. Diantarannya, Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang ini seluruh aktivitas masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Tak terkecuali bagi para pekerja yang sedang melaksanakan proyek dana Kelurahan.
“Selain menjaga kualitas pekerjaan, para pekerja harus menggunakan masker,” kata Sande, yang juga Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Selasa (9/6/2020).
Dirinya juga menambahkan, agar pihak pekerja harus menyelesaikan pekerjaan fisik tersebut dengan tepat waktu. “Patuhi protokol pencegahan virus corona dan pekerjaan harus selesai sesuai dengan waktu yang ditargetkan.” Pungkasnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.