BANNER ATAS

fuck idols hot amateur creampied on real homemade.

BANNER BAWAH

Usai Terpilih, Anggota BPD tak Boleh Rangkap Jabatan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB–Kepala Bagian (Kabag) Tapem Mulyadi Mondo SIP, melalui Kasubag Pemdes, Wiwie Sabunge SE, kembali menginformasikan jika 9 Desa yang akan memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD sudah siap melaksanakan Agenda Pemilihan.

Namun, menurut Kasubag Pemdes, setelah Anggota BPD yang telah terpilih maka tidak diperbolehkan menjadi Calon Anggota Legislatif atau bekerja pada istansi pemerintah lainnya.

“Anggota BPD yang telah terpilih tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pileg nanti. Ini sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam aturan tersebut Anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan,” kata Wiwie Sabunge, Senin (02/11/2020).

Dirinya juga menegaskan, jika ada ASN yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Anggota BPD maka yang bersangkutan harus meminta izin serta rekomendasi dari Sekertaris Daerah yang tembusan ke Walikota Kotamobagu.

“Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota BPD wajib mendapatkan izin tertulis rekomendasi dan bersedia menandatangani surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,” ujar Wiwie.

Ia juga mengatakan jika seluruh Desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan BPD sudah siap dalam pelaksanaanya.

“Dari informasi semua panitia pemilihan BPD sudah siap melaksanakan pemilihan, bahkan pada pendaftaran membludak karena ini membuka peluang untuk mencari kerja.” Pungkasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

check out the post right here https://banglachotixxx.me/