DPRD Bolmong Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
Bolmong,WB-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat dengar pendapat (RDP), menindaklanjuti laporan resmi secara tertulis yang disampaikan masyarakat melalui Sekretariat DPRD.
Laporan masyarakat tersebut berkaitan dugaan penyelewengan Dana desa (Dandes) di Desa Kolingangaan sekira Rp700 juta dan ada jug Rp1 miliar lebih. Selain itu, dari desa Dumoga, terkait masalah bantuan BSPS dan dari Desa Ibolian menyangkut masalah pergantian perangkat desa.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bolmong Marthen Tangkere, untuk Desa Kolingangaan kasus penyelewengan dandes telah berproses hukum. Namum pihaknya menekankan kepada Dinas PMD Bolmong, telah memberikan pertimbangan kepada intansi terkait kepada Dinas PMD, Camat, dan Inspektorat, untuk tahapan selanjutnya bagi seluruh desa di Bolmong terkait pengelolaan dandes.
Jika dalam tahap pertama kemudian pihak pemerintah desa belum bisa mempertanggungjawabkan, maka jangan dulu dicairkan tahap kedua. Walaupun sudah dibuat pernyataan oleh pihak desa. Ini demi menjaga agar tidak terjadi lagi penyelewengan dandes seperti ini.
“Faktanya banyak penyelewengan dandes yang terjadi di Bolmong. Kena dampaknya pembangunan desa tidak berjalan, karena uang negara diselewengkan. Sehingga perlu ada evaluasi dari intansi terkait dalam proses mencairkan dandes,” kata Marthen.
Selanjutnya, untuk desa Dumoga masalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), kesimpulannya masyarakat sudah bersedia siapkan sharing dananya. Dan kepada ketua Kelompok dibawah koordinasi Sangadi, dan camat harus menyerahkan bantuan. Sebab bahannya sudah disiapkan oleh pihak ketiga kepada penerima.
“Jadi segera diberikan kepada penerima, karena masyarakat sudah siapkan dana sharing,” ujar Marthen.
Masalah berikut, kata Marthen terkait laporan masyarakat pemberhentian dan Pergantian Perangkat Desa oleh Sangadi desa Ibolian Kusman Mamonto, yang keliru memahami aturan.
“Bukan salah tapi keliru, sebab telah ikuti aturan seleksi. Hanya saja, salah satu syarat untuk usia perangkat desa maksimal 42 tahun diangkat. Namun yang diangkat sudah lewat umur, tidak sesuai dengan aturan Permendagri,” terangnya.
Untuk itu, marthen berharap kepada Pemkab Bolmong terutama kepada intansi terkait untuk kiranya dapat menindaklanjuti kesimpulan dari RDP yang telah dilaksanakan DPRD.
“Bagi perangkat desa yang telah diangkat dan tidak memenuhi syarat administrasi dan umur, dapat diseleksi kembali,” tegas Marthen, yang juga digadang – gadang oleh DPD Golkar Bolmong, sebagai bakal calon Wakil Bupati 2022 mendatang. Saya minta ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Bolmong,” pungkasnya.
Asisten I Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Bolaang Mongondow, Deker Rompas, meminta kepada Sangadi Kusman Mamonto, agar perangkat desa yang masih memenuhi syarat agar dikembalikan kepada posisi yang semula.
Ia mengatakan, untuk desa Kolingangaan sudah berproses di Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan desa Ibolian, sangadi melihat akan menyesuaikan dengan aturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Semua kesimpulan RDP akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga desa Ibolian Meyra Mokodompit, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi Satu DPRD Bolmong, beserta anggota yang telah menindaklanjuti laporan mereka.
“Perjuangan kami ini akan menjadi contoh desa – desa yang lain, dimana aturan menjadi dasar dalam melakukan kebijakan pemerintah,” tandasnya.(Advertorial)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.