Bolmong,WB-Aksi unjuk rasa blokade jalan yang dilakukan puluhan warga di Desa Toruakat dibawah pimpinan Andre Runtuwene, Rabu (31/3/2021) kemarin, yang meminta aktivitas PT Bulawan Daya Lestari (BDL) segera ditutup, telah menuai kecaman dan protes dari sejumlah pengguna jalan yang melintas dijalur AKD.
“Aksi yang dilakukan puluhan warga di Desa Toruakat kemarin telah menganggu ketertiban umum dan merugikan kami pengguna jalan,” kata salah satu sopir yang mengaku sempat tertahan sedikit lama di desa toruakat karena ada aksi blokade jalan oleh puluhan pengunjuk rasa.
Menurut dia, seharusnya pihak pengujuk rasa melakukan aksi demo di lokasi perusahaan, bukan dijalan umum yang berakibat arus lalulintas terganggu. “Beruntung Polres Bolmong dibawah pimpinan Ibu Kapolres cepat bertindak mengatasi hal itu sehingga aksi blokade jalan tidak berlangsung lama dan arus lalulintas kembali lancar,” ujar sopir yang meminta namanya dirahasiakan.
Sementara dari penasehat hukum Jimmy Ingkiriwang, Satria Mandala Putra Bonuot SH
menilai, aksi yang dilakukan puluhan orang dibawah komando Andre Runtuwene di Desa Toruakat tersebut banyak kejanggalan. Selain mengganggu arus lalulintas, dalam penyampaiannya Andri Runtuwene telah mengatasnamakan masyarakat lingkar tambang desa Toruakat, padahal dalam aksi tersebut diduga hanya tuntutan kepentingan pribadi soal klaim lahan miliknya.
“Soal lahan yang diklaim Andri tersebut tidak benar, karena Andri tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan lahan tersebut, bahkan wilayah yang diklaim itu berdomisili di desa Mopait bukan di desa Toruakat dan pemerintah desa pun tidak mengakui klaim sepihak seperti itu. Harusnya Polres Bolmong menelusuri dulu kebenaran atas Klaim Andri cs tersebut,” ujarnya.
Selain itu kata Sas (sapaan akrab), objek lahan yang diklaim Andri cs berada diwilayah hukum Polres Kotamobagu yakni di Desa Mopait Kecatamatan Lolayan. “Harusnya laporan Andri itu dilimpahkan ke Polres Kotamobagu karena objek wilayah yang menurut Andri ada pencurian material itu ada di wilayah hukum Polres Kotamobagu, bukan Polres Bolmong,” kata dia.
Ditambahkanya, bahwa sasaran Andri meminta ganti rugi kepada Jimmy Ingkiriwang karena telah melakukan aktifitas pertambangan dikebun yang diklaim miliknya telah salah alamat, karena yang berkewajiban soal ganti rugi adalah pihak PT BDL bukan Jimmy Ingkiriwang. Sebab Jimmy Ingkiriwang hanya melakukan kerjasama bisnis dengan PT BDL.
“Kalaupun lahan yang diklam Andri tersebut belum ada ganti rugi ataupun belum dilunasi pembayarannya, maka seharusnya yang bertanggung jawab adalah PT BDL. PT BDL sendiri sudah lebih dari 10 tahun beroperasi dan beraktifitas di Desa Mopait. Harusnya Andri cs menuntut kerugian sejak dari awal PT BDL beraktifitas di lahan yang diklaim miliknya itu. Selain itu dalam masalah ini Jimmy ingkiriwang juga telah mengalami kerugian secara moral kerana fitnah dan tuduhan Andri cs yg tidak benar, akan tetapi PT BDL tidak pernah merespon itu,” kata dia.(Tim)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.