BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Soal Isu Kotoran Boke’, Sangadi Kopandakan 1 “Lempar Bola” ke Pemkot

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB-Sangadi (Kepala desa,red) Kopandakan Satu Muslim Tungkagi, akhirnya angkat bicara terkait persoalan kandang ternak babi yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

Dimana keberadaan kandang babi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, karena bau kotorannya menyengat masuk kepemukiman sampai rumah ibadah (mesjid) yang mengakibatkan para jamaah yang tengah melaksanakan sholat terganggu.

Melalui pesan WhatSapp yang dikirim Sangadi kepada salah satu rekan Wartawan, dia mengatakan untuk persoalan kandang ternak babi bukan lagi tanggung jawab pemerintah desa, tapi sudah jadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan dinas terkait lainnya.

“Sudah, pihak dinas terkait yang menindak lanjuti, yaitu pihak POL PP Dinas DLH dan Dinas kesehatan. Dua minggu lalu pihak POLPP sudah berikan surat teguran pertama. Sebenarnya upaya pemeritah desa sudah dilakukan dari tahun 2017. Bahkan di hadiri dinas DLH Provinsi Sulut dan dinas terkait Kota Kotamobagu. Pun pemerintah desa sudah mengupayakan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, lewat di adakannya pertemuan di balai Desa (kurang lebih 7 kali pertemuan). Jadi persoalan kandang ternak babi sudah jadi kewenangan Pol-PP dan dinas terkait, karena para peternak dan dinas terkait sudah ada perjanjian,” kata Sangadi dalam pesan WhatSappnya.

Dia juga mengarahkan Wartawan untuk menemui salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Satpol-PP terkait masalah kandang ternak babi di Desanya. “Kalau ada waktu ketemu dengan pak Bambang kabid Pol-PP, karena beliau tau persis persoalan kandang ternak babi,” ujarnya.

Sementara salah satu masyarakat menilai pernyataan Sangadi itu tidaklah bijak menanggapi persoalan didalam desa.

“Masalah ini sudah lama, kami masyarakat harapkan pemerintah desa, (Sangadi) harus tegas dan bijak mecarikan solusi. Kan setau kami ada peraturan desa (Perdes) yang mengatur soal itu. Pemerintah desa mengacu saja di Perdes untuk menindakinya,” Kata dia yang meminta namanya dirahasiakan saat berkunjung di Kantor Wartabolmong.news, Minggu (4/4/2021).

Lanjut kata dia, Undang-undang otonomi desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa jelas menyebutkan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Dimana desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 200 dan 216 menyatakan bahwa desa di kabupaten/kota memiliki kewenangan-kewenangan yang dapat diatur secara bersama antara pemerintah desa dan BPD yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat.

“Jadi sudah jelas setiap persoalan dalam desa pemerintah berhak dalam mengambil kebijakan mengatur desa termasuk pelayanan kepada masyarakat. Nah terkait dengan masalah keberadaan ternak babi ini, pemerintah desa harus mencarikan solusinya, jangan melempar tanggung jawab ke pemerintah kota,”kata dia.

Diketahui keberadaan kandang ternak babi di desa Kopandakan I, terus dikeluhkan masyarakat karena sangat dekat dengan pemukiman warga yang bau kotorannya menyengat membuat masyarakat mulai resah. Keluhan itu pun muncul dan viral di media sosial facebook.(Tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.