Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Polres Kotamobagu
Kotamobagu,WB-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Lima lokasi berbeda, terhitung sejak Senin 31 Mei 2021 (hari ini) hingga Jumat 4 Juni 2021 mendatang.
Kepada media ini, Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Restika, S.IK menuturkan, pelayanan SIM keliling tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
“Pelayanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru,” kata dia.
Lanjutnya, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
“Giat pelaksanaan SIM keliling ini dilakukan agar masyarakat yang tidak memiliki kesempatan datang ke kantor Satlantas Polres Kotamobagu, dapat melakukan perpanjangan SIM di Desa mereka masing-masing. Pun, dalam pelayanan tersebut, diwajibkan agar masyarakat dapat mematuhi prokes pencegahan penyebaran covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).” Pungkasnya.(GG)
Adapun syarat dan lokasi perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Syarat ;
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Cek Kesehatan Rohani atau Tes Psikologi.
Lokasi ;
1. Senin, 31 Mei 2021 Indomaret Tanoyan
2. Selasa, 1 Juni 2021 Polsek Dumoga Utara
3. Rabu, 2 Juni 2021 Desa Mopugad
4. Kamis, 3 Juni 2021 Desa Kembang Mertha
5. Jumat 4 Juni 2021 Indomaret Passi
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.