Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini
Kotamobagu,WB—Tingginya angka pernikahan anak usia dini di wilayah Kota Kotamobagu, turut menuai perhatian Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu, Royke Kasenda.
Berdasarkan data, sedikitnya 89 kasus pernikahan dini tercatat di Pengadilan Agama Kotamobagu untuk semester pertama tahun 2021.
Meski demikian, Royke mengaku belum memperoleh data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, selaku dinas yang menjadi mitra kerja Komisi III.
“Memang data terakhir tentang kasus pernikahan dini ini belum kami kantongi, namun saya pribadi menilai faktor pernikahan dini itu terjadi karena kurangnya tingkat pendidikan atau pengetahuan tentang resiko yang akan terjadi kalau melakukan pernikahan dini,” kata Roy, Rabu 7 Juli 2021.
Royke mengatakan, sebagai orang tua tentunya harus bisa melakukan kontrol terhadap pergaulan anak. “Kurangnya kontrol dari orang tua maka terjadilah pergaulan bebas, sebab terkadang pernikahan dini dilakukan karena insiden,” tuturnya.
Untuk itu, Politisi PDIP ini mengimbau kepada orang tua di Kotamobagu agar tetap melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak. “Orang tua harus lebih terbuka dengan anak-anak tentang bahaya dan risiko terjadinya pernikahan dini,” tutupnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.