BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Tak Kantongi Persetujuan RKAB 2022-2023 Izin KUD Perintis Tanoyan Terancam Di Cabut

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BOLMONG,WB–Meski sudah legal karena telah resmi memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  (IUP-OP) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI), sepertinya tidak menjamin KUD Perintis Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk bisa beroperasi produksi pertambangan di wilayahnya.

 

Pasalnya,  terungkap dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Perintis Tanoyan pada Bulan Desember Tahun 2023 lalu, KUD Perintis Tanoyan belum mengantongi persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI pada tahun 2022 dan 2023.

 

Sementara jika mengacu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB. Untuk itu bagi perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, dianggap tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB.

 

“Yang jadi persoalan sekarang ini sampai akhir tahun 2023, kementerian ESDM tidak menerbitkan persetujuan RKAB KUD Perintis Tanoyan,” ungkap Rifai Manggo mantan Sekretaris KUD Perintis dalam rapat tahun lalu yang digelar di Balai Desa Tanoyan Selatan Desember 2023 lalu.

 

Selain itu terungkap juga dalam RAT KUD Perintis tersebut  pihak KUD Perintis tidak pernah melaporkan hasil kegiatan pertambangan kepada kementrian ESDM RI, tapi tetap terus melaksanakan kegiatan pertambangannya seperti biasa.

 

Diketahui RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM RI.

 

Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, gali-muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap  pemasaran baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.

 

Dimana Dasar hukum kewajiban RKAB adalah Undang – Undang  No. 4 Tahun 2009 Pasal 111 yang berbunyi setiap Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 pasal 177 yang berbunyi Pemegang IUP dan IUPK wajib Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai Pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri (dalam hal ini Menteri ESDM).

Diketahui juga pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2023 lalu, pun dilaksanakan pemilihan pengurus KUD Perintis Tanoyan yang baru secara demokrasi. Dimana dalam pemilihan pengurus yang baru tersebut telah dimenangkan oleh Jasman Tonggi sebagai Ketua, Samsudin Manggo Sekretaris, Sasmiran Van Gobel Bendahara. (Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.