Tak Kantongi Persetujuan RKAB 2022-2023 Izin KUD Perintis Tanoyan Terancam Di Cabut
Dimana Dasar hukum kewajiban RKAB adalah Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 111 yang berbunyi setiap Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 pasal 177 yang berbunyi Pemegang IUP dan IUPK wajib Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai Pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri (dalam hal ini Menteri ESDM).
Diketahui juga pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2023 lalu, pun dilaksanakan pemilihan pengurus KUD Perintis Tanoyan yang baru secara demokrasi. Dimana dalam pemilihan pengurus yang baru tersebut telah dimenangkan oleh Jasman Tonggi sebagai Ketua, Samsudin Manggo Sekretaris, Sasmiran Van Gobel Bendahara. (Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.