Terus Berproses Hukum, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PT JRBM Bakan
HUKRIM,WB-Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana CSR atau Corporation Social Responsibility dari PT JRBM berbandrol Rp 9,1 Miliar, yang diduga telah melibatkan oknum Kepala Desa Bakan (Sangadi) Kecamatan Lolayan HS alias Has, untuk pembangunan drainase di Desa Lingkar tambang, hingga saat ini penanganan hukum kasus tersebut masih dalam tanda tanya publik.
Pasalnya, hingga kasus ini berproses hukum di Polres Kotamobagu dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut informasi penyelidikan atas dugaan kasus ini sudah berproses dan telah naik tahap Sidik.
Adapun nilai kerugian atas pekerjaan tersebut, terindikasi kuat mencapai Miliaran Rupiah. Dimana, kucuran dana CSR untuk pembangunan drainase sepanjang 2 Kilo Meter (Km), tepatnya di Desa Bakan dengan pagu anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 9.1 Miliar.
Diduga kuat anggaran Miliran rupiah ini disalahgunakan dan tidak sesuai prosedur. Sehingga menyebabkan kondisi dari realisasi fisik pada pembangunan drainase tersebut tidak tuntas serta meninggalkan banyak persoalan.
Dari penuturan salah satu sumber kuat pada awak media Jumat 20 Desember 2024, bahwa kasusnya terus berlanjut dan Sekarang sesuai informasi yang kami ketahui sudah naik ke penyidikan (Sidik).
“Penyelidikan atas kasus korupsi dana CSR ini telah masuk tahap penyidikan sejak bulan Oktober 2024, tapi belum diketahui siapa saja yang berpotensi dijadikan tersangka,” beber sumber, sembari mengatakan bahwa alangkah baiknya ditanyakan ke Polres Kotamobagu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE, ketika dikonfirmasi terkait seputar perkembangan penyidikan dan siapa saja yang telah ditetapkan tersangka, pihaknya mengatakan bahwa tunggu saja perkembangannya sampai akhir tahun 2024 ini.
“Menunggu saja press release akhir tahun pak,” singkat Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Diketahui, Proyek pembangunan drainase yang dibiayai oleh dana CSR PT JRBM, dikerjakan oleh CV Jerina, telah menelan anggaran hingga Rp 9,1 Miliar.
Kasus ini menguak setelah seorang kontraktor berinisial JK (57) berasal dari Desa Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah melaporkan HM alias Has ke Polres Kotamobagu pada 8 Mei 2024.
HM alias Has dilaporkan JK atas dugaan penggelapan dana CSR yang seharusnya diserahkan kepada JK sebagai penanggung jawab proyek namun hal itu tidak dilakukan.
Dugaan penggelapan alias korupsi ini, terindikasi kuat menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Miliaran, dan kasus ini tengah bergulir di Polres Kotamobagu.(Nox/Tim)