BANNER ATAS

fuck idols hot amateur creampied on real homemade.

BANNER BAWAH

Polres Kotamobagu Diminta Lidik Dugaan Kasus Korupsi KUD Perintis Tanoyan

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BOLMONG,WB-Kepolisian Resort (Polres Kotamobagu, ditantang untuk membuka kembali proses penyelidikan terhadap kasus dugaan adanya pelanggaran tindak pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Tradisional Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, yang sempat diselidiki Polres Kotamobagu tahun 2014 lalu.

Perlu diketahui bahwa, dana pembangunan Pasar Tradisional Tanoyan Selatan bersumber dari APBN sebesar Rp 900 juta. 

Namun belum diketahui dengan pasti apa penyebab kendala sehingga penyelidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan Pasar Tradisional di Desa Tanoyan Selatan tersebut tidak dilanjutkan.

Tak hanya itu, selain dugaan Korupsi pembangunan pasar tradisional, muncul lagi dugaan ada permainan pengelolaan pasar dan pengelolaan tambang emasi diwilayah Tanoyan oleh pengurus KUD Perintis, dimasa kepemimpinan Ketua L Mamonto (Tete Ebi) kemudian dilanjutkan oleh Syarif Alimudin (Ketua Koperasi), hingga sampai sekarang Ketua KUD Perintis adalah Jasman Tonggi.

Masyarakat meminta kepada pihak Polres Kotamobagu untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi di KUD Perintis Tanoyan.

“Soal pasar kami masyarakat sangat mendukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa ini. Tapi yang kami sesali banyak dugaan permainan uang untuk kepentingan pribadi oleg para oknum pengurus Koperasi yang sampai sekarang masih terus terjadi. Olehnya kami meminta pihak penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pengurus KUD Perintis, yang lama dan pengurus yang sekarang 

Menurut para masyarakat, terkait dengan proyek pembangunan pasar tahun 2013 lalu, beberapa kejanggalan dalam pembangunan pasar waktu seperti tidak adanya rancangan anggaran biaya yang jelas, tidak pernah melakukan koordinasi dan pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan ke Dinas Koperasi, dan indikasi tak mengacu ke petunjuk teknis (juknis) tentang Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana dan Prasarana Jaringan Usaha melalui Koperasi, Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 05/PER/Dep.4/I/2013.

“Pasar tersebut dibangun sejak 29 Oktober 2013. Saya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Tanoyan bersatu agar bersama-sama mengawasi keberadaan pasar tersebut dan mendorong penuntasan proses hukum,” kata masyarakat.(Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

check out the post right here https://banglachotixxx.me/