DENPASAR, Bali — Tiga perempuan asing ditangkap di Bali setelah pihak berwenang mengungkap dugaan operasi seks online, dalam kasus yang sekali lagi menyoroti penyalahgunaan visa turis di pulau tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyusul operasi pengawasan online yang mengidentifikasi situs yang menawarkan layanan seksual yang melibatkan warga negara asing.
Kepala Biro R Haryo Sakti mengatakan, penemuan itu perlu segera dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan temuan kami, tim penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi, ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.
Penggerebekan pertama terjadi di sebuah vila di Mengwi, Badung, di mana dua perempuan – yang diidentifikasi sebagai EJN (21) dari Nigeria dan ED (22) dari Rusia – ditangkap. Keduanya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal jangka pendek melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Operasi kedua dilakukan di sebuah hotel di Renon, Denpasar, dimana seorang warga negara Rusia lainnya, AR (27), ditangkap saat berada di kamar bersama temannya. Dia tiba di Indonesia pada 22 April dengan jenis visa yang sama.
Ketiga wanita tersebut kini ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak berwenang mencurigai mereka melanggar peraturan imigrasi dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan status visa mereka.
Sakti menegaskan, Indonesia tidak menoleransi pelanggaran tersebut.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal. Warga negara asing harus mematuhi peraturan dan memberikan kontribusi positif selama berada di sana,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar insiden yang melibatkan warga negara asing yang menyalahgunakan visa turis di Bali, khususnya terkait dengan aktivitas komersial ilegal atau tidak sah.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.


















