Home Internasional Mengapa debat presiden Zimbabwe berfokus pada stabilitas politik, bukan demokrasi

Mengapa debat presiden Zimbabwe berfokus pada stabilitas politik, bukan demokrasi

4
0



Politik Zimbabwe

Glen Mpani|Diterbitkan

ZIMBABWE berada pada persimpangan konstitusional yang penting. RUU Perubahan Konstitusi No. 3 telah memicu perdebatan paling panas sejak diadopsinya UUD 2013.

Intinya adalah usulan yang sederhana namun transformatif: mengganti sistem pemilihan presiden secara langsung dengan sistem tidak langsung di mana Parlemen memilih kepala negara dan pemerintahan.

Seringkali perdebatan ini dikaburkan oleh slogan-slogan dan informasi yang salah, bukan oleh analisis yang beralasan. Mari kita perjelas: klaim bahwa pemilihan presiden tidak langsung hanya dapat berjalan jika sistem perwakilan proporsional murni adalah salah.

Ini adalah mitos yang memutarbalikkan wacana dan merugikan wacana nasional.

Ambil contoh Botswana, salah satu negara demokrasi yang paling dikagumi dan stabil di Afrika. Sejak kemerdekaannya pada tahun 1966, Botswana telah menggunakan sistem pemilu first-past-the-post, namun presidennya dipilih secara tidak langsung oleh Parlemen.

Hasilnya? Transisi kekuasaan yang damai selama beberapa dekade dan tidak adanya konflik sengit dan penuh kekerasan yang telah melanda banyak sistem presidensial di Afrika.

Anggota parlemen Botswana dipilih dari daerah pemilihan masing-masing, tetapi mereka selalu memilih presiden dari partai mayoritas. Jika model ini telah membawa stabilitas dan legitimasi bagi Botswana, mereka yang bersikeras bahwa model ini tidak dapat diterapkan di Zimbabwe harus menanggung beban pembuktian.

Selain itu, pernyataan bahwa Zimbabwe tidak mempunyai pengalaman dengan representasi proporsional pada kenyataannya tidak benar.

Konstitusi tahun 2013 telah memasukkan keterwakilan proporsional di beberapa bidang utama: 60 kursi perempuan di Majelis Nasional dialokasikan berdasarkan suara partai di tingkat provinsi, sepuluh kursi kuota pemuda tambahan telah diperkenalkan, dan Senat sendiri dibentuk berdasarkan perwakilan proporsional.

Ini bukanlah ciri-ciri kecil: ini merupakan mekanisme konstitusional yang disengaja. Berpura-pura sebaliknya bukanlah analisis konstitusional; Itu adalah retorika politik.

Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih mendalam bukan mengenai mekanisme pemilu, melainkan mengenai legitimasi dan stabilitas. Kritikus berpendapat bahwa hanya pemungutan suara langsung secara nasional yang dapat memberikan legitimasi demokratis yang sesungguhnya kepada seorang presiden.

Kekhawatiran ini dapat dimengerti, terutama di negara yang memiliki sejarah buruk pemerintahan otoriter. Namun hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan yang mendalam. Warga Zimbabwe telah memilih secara langsung 280 anggota parlemen dan lebih dari 1.900 anggota dewan lokal.

Perwakilan-perwakilan ini tidak hanya memilih secara simbolis: mereka mengesahkan undang-undang, menyetujui anggaran nasional bernilai miliaran dolar, mengawasi cabang eksekutif, meratifikasi perjanjian internasional, dan bahkan memiliki kekuasaan untuk memakzulkan presiden yang sedang menjabat.

Jika para legislator terpilih ini sudah diserahi tanggung jawab besar atas nama konstituennya, mengapa mereka tiba-tiba dianggap tidak layak memilih presiden? Menyangkal peran Parlemen dalam hal ini berarti melemahkan fondasi demokrasi perwakilan.

Kita juga perlu menghadapi kenyataan di Zimbabwe dengan kejujuran dan bukan emosi. Sejak kemerdekaannya pada tahun 1980, negara ini telah mengalami serangkaian pemilihan presiden yang penuh persaingan.

Krisis tahun 2008 masih menyisakan bekas luka di hati nurani nasional: lebih dari 200 nyawa hilang, ribuan orang mengungsi dan Pemerintahan Persatuan Nasional (GNU) hanya diperlukan setelah adanya mediasi regional.

Tragedi ini bukan hanya kesalahan individu; hal ini merupakan hasil yang dapat diprediksi dari sebuah sistem yang menempatkan seluruh nasib bangsa di tangan sebuah pemilihan presiden yang berisiko tinggi.

Dalam masyarakat yang sangat terpolarisasi dan institusi-institusinya rapuh, pemilihan presiden yang menghasilkan pemenang akan mengubah politik menjadi sebuah pertarungan eksistensial. Kerugian tidak lagi menjadi kemunduran sementara dan menjadi pengecualian total terhadap kekuasaan dan sumber daya.

Taruhannya menjadi begitu besar sehingga norma-norma demokrasi kesulitan untuk membendung ketegangan yang diakibatkannya. Ilmu politik telah berulang kali menunjukkan bahwa sistem hiper-presidensial semacam ini sering kali melahirkan ketidakstabilan dibandingkan memperkuat demokrasi.

Sistem pemilihan presiden tidak langsung menawarkan jalan yang lebih bijaksana. Dengan mengalihkan pemilihan presiden ke arena parlemen – dimana kekuasaan sudah didistribusikan dan dinegosiasikan – kita menurunkan suhu politik nasional.

Hal ini mengurangi konsekuensi bencana dari kekalahan dalam pemilu dan mendorong koalisi dan kompromi yang lebih luas. Ini bukanlah eksperimen radikal. Ini adalah prinsip konstitusional yang telah teruji oleh waktu dan diadopsi oleh negara-negara demokrasi terkemuka di seluruh dunia: Jerman, India, Botswana, dan Afrika Selatan semuanya menggunakan variasi pemimpin parlemen atau pemimpin yang dipilih secara tidak langsung.

Afrika Selatan, khususnya, memilih presidennya melalui parlemen dan tetap menjadi salah satu negara demokrasi konstitusional terkuat di benua itu.

Ukuran sebenarnya dari demokrasi bukanlah apakah seorang presiden dipilih secara langsung oleh para pemilih. Pertanyaannya adalah apakah lembaga-lembaga tersebut kredibel, apakah supremasi hukum dihormati, dan apakah warga negara mempertahankan kepercayaan mereka terhadap sistem untuk meningkatkan stabilitas.

Pemilihan umum langsung yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang lemah atau tidak dipercaya dapat menghasilkan kekerasan dan anak yang tidak sah – seperti yang dialami Zimbabwe. Sistem tidak langsung, yang dijalankan melalui institusi yang kuat, dapat menciptakan stabilitas dan akuntabilitas.

Warga negara akan terus memilih wakilnya secara langsung. Perwakilan-perwakilan ini kemudian akan menjalankan kekuasaan yang didelegasikan – termasuk pemilihan presiden – atas nama masyarakat yang memilih mereka.

Oleh karena itu, pilihan konstitusional yang ada di Zimbabwe adalah: apakah kita ingin memusatkan legitimasi nasional dalam pemilihan presiden yang bersifat polarisasi dan semua atau tidak sama sekali, atau apakah kita memilih untuk menyebarkannya secara lebih luas melalui lembaga-lembaga perwakilan yang lebih mencerminkan keberagaman politik kita?

Orang yang berakal sehat bisa sampai pada kesimpulan yang berbeda. Namun perdebatan sesungguhnya membutuhkan kejujuran intelektual, bukan rasa takut atau distorsi. Rancangan konstitusi bukanlah persoalan teologi politik. Ini adalah rekayasa praktis – yang dibentuk oleh sejarah suatu negara, institusi-institusinya, dan aspirasinya untuk masa depan.

Tantangan Zimbabwe bukan hanya menentukan bagaimana seorang presiden dipilih. Hal ini tentang menentukan stabilitas politik, akuntabilitas dan budaya demokrasi seperti apa yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya.

Mari kita membuat pilihan yang bijaksana, berpedoman pada fakta, pengalaman dan komitmen yang jelas untuk Zimbabwe yang lebih stabil dan sejahtera.

*Glen Mpani adalah a Seorang ahli strategi kampanye politik dan pemimpin kelompok Pusat Internasional untuk Kampanye Politik, karyanya meliputi strategi kampanye, operasi ruang perang, mobilisasi, komunikasi politik dan peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik, kandidat dan organisasi politik di seluruh Afrika dan internasional.

**Pandangan yang diungkapkan di sini tidak mencerminkan pandangan Sunday Independent, Independent Media, atau IOL.

Temukan kisah nyata dimanapun Anda berada: ikuti Minggu Merdeka di WhatsApp.



Source link