Meski Segera Dibuka, Cafe Strawberry Belum Kantongi Dokumen Andalalin
Kotamobagu,WB–Rupa-rupa jenis usaha terus bertumbuh di Kota Kotamobagu. Terbaru, sebuah cafe yang diberi nama Strawberry yang terletak di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, diketahui akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut, tempat usaha dimaksud belum layak beroperasi alias dibuka untuk umum.
Mengapa? “Karena, ada syarat yang sangat wajib dipenuhi oleh setiap tempat usaha, tapi belum diurus oleh pemilik Cafe Strawberry. Syarat wajib itu berupa adanya dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Sebelum dokumen (Andalalin) ini ada, maka cafe itu belum layak beroperasi,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pengawasan Operasional (Dalwasops) Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii SKom ME, Selasa (25/02) kemarin.
“Kami sudah sampaikan dan jelaskan panjang lebar tentang kewajiban perlunya mengurus dokumen Andalalin itu. Bahkan, hal ini kami sampaikan secara langsung kepada pemilik Cafe Strawberry, pada saat mereka datang ke kantor,” lanjut Awy –sapaan akrab birokrat muda yang akrab dengan kalangan wartawan ini.
Ia menambahkan, kewajiban mengurus dokumen Andalalin bagi setiap tempat usaha, itu memang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Uraian tentang hal ini, terdapat dalam Pasal 99 ayat (1) yang berbunyi: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bahwa Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan; c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan e. rencana pemantauan dan evaluasi.
Selanjutnya, ayat (3) menegaskan: Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.(*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.