Gus Bos PETI Potolo Resmi Ditetapkan Tersangka
Kotamobagu,WB–AL alias Gus seorang boss besar tambang emas di Bolmong alhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu.
Gus diduga merupakan salah satu pelaku Ilegal mining, yang selama membiayai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pegunungan Rumagit perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Melalui Konfrensi pers yang digelar Polres Kotamobagu, Selasa (12/5/2020), Wakapolres Kotamobagu Kompol Rina Frillya SIK, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Gus.
Gus ditangkap atas laporan polisi 9 Mei 2020 lalu, kemudian dilakukan olah TKP di lokasi pegunungan rumagit perkebunan potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, setelah itu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka dikediamannya di desa Tungoi Kecamatan Lolayan dengan tidak melakukan perlawanan.
Dalam penagkapan itu Polisi juga menyita beberapa alat berat dan racun Sianida sebagai barang bukti.
“Status tersangka AL kini dalam tahap sidik untuk ditingkatkan ketahap penuntutan,” Kata Wakapolres. (tim)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.