Pembayaran THR PNS Pemkot Segera Dilakukan
Kotamobagu,WB–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungannya.
Hal ini menyusul turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly pada 11 Mei 2020.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, pihak mereka akan langsung menindak lanjuti terkait terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut.
“Dengan terbitnya PP, maka pembayaran THR bagi PNS di Kota Kotamobagu sudah dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot karena sudah ada juknisnya,” ujar Rendra, Selasa (12/5/2020).
Senada disampaikan, Kepala Bagian Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus. Menurutnya, pihak mereka sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi PNS Kotamobagu.
“Anggarannya sudah siap dan kami tinggal permintaan pembayaran dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika sudah ada, besok (Rabu) akan mulai dicairkan,” jelasnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.