Catat, ASN dan THL Pemkot Kotamobagu Dilarang Lakukan Open House
Jelang Idul Fitri 1441 Hijriah
Kotamobagu,WB–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi mengeluarkan surat edaran perihal larangan kegiatan Open House pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bagi ASN dan THL diwilayahnya.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 003/SETDA-KK/481/V/2020, tertanggal 18 Mei 2020. Dimana, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Kotamobagu diminta untuk memanfaatkan komunikasi dan teknologi informasi melalui media sosial atau media online lainnya sebagai sarana silaturahmi pada lebaran idul fitri 1441 Hijriah mendatang.
“Selain itu, ASN dan THL Pemkot Kotamobagu juga dilarang melaksanakan Open House yang melibatkan ASN dan THL dan/atau masyarakat, serta dilarang melakukan kegiatan bepergian mengunjungi keluarga di luar daerah Bolaang Mongondow Raya,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.