BOLMONG,WB–Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu, menegaskan bahwa sistem perekrutan buruh harian lepas di perusahaan tambang emas PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, tidak sesuai dengan peraturan tenaga kerja yang ada dalam undang-undang cipta kerja.
“Pada waktu kami Pansus DPRD Bolmong melakukan kunjungan kerja di PT BDL, kami mendapati ada kejanggalan disana, yakni sebagian besar yang dipekerjakan mereka masih berstatus tenaga harian lepas bukan karyawan kontrak,” kata Papa Ades sapaan akrab.
Menurutnya sistem perekrutan karyawan yang sifatnya tenaga harian lepas, tidak sesuai dengan peraturan tenaga kerja.
“Data kami dapat ada kisaran hampir 50 orang yang masih tenaga harian lepas belum menjadi karyawan kontrak sesuai dengan regulasi tenaga kerja. Saya tegaskan agar PT BDL segera menerapkan aturan tersebut,” tegasnya.
Lanjut Politisi partai Nasdem ini bahwa sesuai undang-undang cipta kerja perekrutan karyawan harus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hal itu wajib diterapkan oleh perusahaan.
“Regulasi terbaru memang sudah tidak ada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tapi wajib PKWT,” ujarnya. (Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.