Imbas Pemadaman Listrik Total, Pelanggan Bisa Terima Kompensasi? Berikut Penjelasannya
WARTABOLMONG.NEWS—Pemadaman listrik total atau Blackout di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo mendapat sorotan dari netizen.
Hal tersebut terlihat dari berbagai komentar netizen pada postingan akun Facebook PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo.
Pada postingan tersebut, PT PLN (Persero) UID Sulutenggo pada laman facebook mereka memberikan keterangan bahwa pemadaman listrik yang terjadi sejak Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 14.05 WITA hingga Kamis 12 Desember 2024 malam kemarin, disebabkan karena adanya gangguan pada system kelistrikan.
“Bayar tagihan listrik tidak boleh beralasan, tapi jika pelayanan listrik terganggu bisa beralasan. Harusnya jelaskan penyebab listrik padam karena dari sini kita sebagai konsumen bisa menilai profesionalnya PLN,” salah satu komentar akun Facebook Ivan Rumokoy pada postingan tersebut.
Lantas, apakah pelanggan PLN yang terdampak Blackout tersebut bisa menerima kompensasi imbas pemadaman tersebut?
Pelanggan berhak mendapat kompensasi pemadaman listrik.
Dilansir dari laman kompas.com, pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menyampaikan, pelanggan PLN berhak mendapat kompensasi akibat pemadaman listrik total.
Pasalnya, pemadaman total tersebut menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi pada masyarakat secara signifikan, khususnya di sektor bisnis dan industri.
“Dalam konteks PT PLN tidak dapat memberikan mutu pelayanan yang dijanjikan, seperti adanya gangguan blackout, konsumen dapat melakukan protes dan tuntutan ganti rugi,” ucap dia sebagaimana dilansir dari media kompas.com.
Dikatakannya, jaminan kompensasi atau ganti rugi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan. Tetapi, nominal yang diatur dalam kompensasi atau ganti rugi atas tidak tercapainya mutu pelayanan oleh PLN nilainya sangat kecil.
“Mengacu Pasal 6 Permen ESDM tersebut, kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau tagihan minimum untuk kategori konsumen tarif adjustmen dan 20 persen untuk konsumen non tarif adjustmen. Secara mekanisme, PLN harus pro aktif segera memberikan kompensasi. Hal ini karena secara regulasi sudah ada mandat sebagaimana diatur dalam Permen No 27 Tahun 2017,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/05/203000665/pelanggan-pln-yang-terdampak-pemadaman-listrik-total-berhak-dapat?page=all.