
Gelar Operasi, Satres Narkoba Polres Kotamobagu Sita Miras dan Komix di Kios Poyowa Kecil
KOTAMOBAGU,WB-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu menggelar Operasi rutin Minuman Keras (Miras) tanpa ijin di wilayah hukumnya, Senin 13 Januari 2025 malam.
Dalam operasi Miras dan obat-obatan terlarang tersebut, ditemukan Miras jenis Cap Tikus dan Obat-obatan mengandung Dextromethorphan jenis Komix yang diduga disalah gunakan oleh para pecandunya. Barang-barang terlarang itu disita langsung disejumlah penjual miras tidak berizin di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan tepatnya di Desa Poyowa Kecil.

Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha, membenarkan adanya operasi dan penyitaan Miras dan Obat-obatan terlarang tersebut.
“Ini merupakan komitmen Polres Kotamobagu untuk mencegah peredaran Miras tanpa ijin di Kotamobagu. Hal ini juga untuk menjaga keamanan masyarakat, karena penyebab keributan diduga pemicunya akibat Miras,” ujarnya.
Dia pun menghimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dilingkungannya masing-masing. Apabila ada hal yang mencurigakan atau kejadian kriminal, segera melaporkan kepihak polisi.
“Dengan langkah rutin Polres Kotamobagu ini, akan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha penjual miras tak berijin diwilayah Kota Kotamobagu,” pungkas Kasat yang baru dilantik pekan lalu ini.(Nox)