Jual Makanan tak Higienis, Bakal Berurusan Dengan Dinkes
Kotamobagu,WB–Warga Kota Kotamobagu dihimbau agar dapat melaporkan rumah makan atau restoran yang menyediakan makanan tak higienis kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ahmad Yani Umar melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Lindawati Hasan.
“Jika ada rumah makan yang diketahui masyarakat tidak menyediakan makanan higienis atau mungkin sudah basi, langsung laporkan ke Dinkes. Kami langsung akan menindak lanjuti,” ucap Linda.
Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan terbukti laporan masyakat itu, maka rumah makan tersebut bakal diberikan sanksi.
“Nantinya hasil dari pemeriksaan itu akan kami rekomendasikan ke Intansi terkait (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP). Sanksi nanti mereka yang putuskan,” tegasnya.
Lanjutnya, pengawasan tentang layak sehat ini bukan hanya pada rumah makan saja. Termasuk juga depot air minum.
“Depot isi ulang air minum juga harus higienis karena ini di konsumsi masyarakat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sesuai hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinkes dari 90an rumah makan dan restoran minum yang tersebar diwilayah Kota Kotamobagu, baru sekitar 70 an yang memiliki sertifikat laik higien.
“Yang lain belum memiliki sertifikat. Ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha rumah makan ataupun depot air minum,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ketentuan itu telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1098 tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa boga.
“Aturan tersebut mewajibkan jasa boga, rumah makan, restoran, dan depot air minum memiliki sertifikat atau stikerisasi itu. Tujuannya untuk menjamin makanan yang diproduksi laik dan menekan angka keracunan pangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kotamobagu Ahmad Yani Umar mengatakan, akan terus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha jajanan dengan menggandeng instansi terkait lainnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.