BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Pemdes dan BPD Kopandakan I Gelar Musdes Kewenangan Desa

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Pemerintah Desa (Pemdes) Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Selasa (21/1) tadi malam, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menindak lanjuti terbitnya Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 34 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Olahraga setempat dan turut dihadiri Kepala Desa Kopandakan I, Muslim Tungkagi Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Edo Mopobela bersama Anggotanya, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh perangkat di desa.

Ketua BPD Kopandakan I, Edo Mopobela mengatakan, hal ini dilakukan guna untuk menetapkan skala prioritas Peraturan Desa (Perdes) yang akan dirancang dan ditetapkan oleh BPD bersama dengan Pemdes yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

“Nantinya perdes tersebut akan menjadi landasan bagi Pemdes dalam melakukan berbagai agenda dan kegiatan dalam desa. Nah, ini dilakukan untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal pengelolaan anggaran yang masuk ke desa,” ujar Edo saat dikonfirmasi Wartabolmong.news, Rabu (22/1/2020).

Lanjutnya, Musdes ini sangat penting untuk dilakukan. Agar nantinya desa dapat mengetahui kewenangan apa saja yang dapat diatur atau diurus oleh desa.

“Diharapkan dengan adanya perdes tersebut tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.” Pungkas Edo.(GG)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.