Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Segera Daftarkan di Aplikasi JKN-Mobile
Wartabolmong.news–Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran, alangkah baiknya untuk segera melakukan pembayaran.
Pasalnya, denda peserta yang menunggak telah dihentikan sementara. Para peserta bisa melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja, sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa, belum lama ini.
Dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Kunta Wibawa menjelaskan, selama ini dalam aturan yang lama peserta jaminan kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Jika ingin kembali aktif sebagai peserta, maka peserta harus melunasi tunggakan maksimal 24 bulan.
“Namun dengan aturan yang baru, maka pelunasan pembayaran tunggakan bisa dilakukan sampai tahun 2021. Nah, ini juga sebagai dukungan pemerintah di masa pandemi Covid-19,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Kotamobagu, Suci Wulandari menuturkan, untuk mengaktifkan status kepesertaan, cukup dengan membayar 6 bulan tunggakan dan 1 bulan iuran berjalan.
“Sementara sisa tunggakan bisa dilunasi dengan mencicil sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta hingga akhir Desember 2021,” tulis Suci via pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2020).
Dirinya juga mengatakan, guna menjaga status kepesertaan aktif setelah membayar 6 ditambah 1 bulan iuran berjalan, bulan depannya cukup membayar 1 bulan tagihan berjalan dengan cicilan yang telah didaftarkan.
“Nah, untuk lebih jelasnya lagi, para peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di playstore bagi pengguna Android dan Appstore untuk pengguna Iphone. Sedangkan peserta yang belum memiliki handphone ataupun bingung dalam proses pendaftaran, agar dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400.” Tutupnya.(GG)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.